Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gerak Cepat! Tak Sampai 2x24 Jam, Lima Tersangka Penganiaya Anggota TNI di Ngembak Grobogan Berhasil Dibekuk Polisi

Sirojul Munir • Senin, 4 Desember 2023 | 21:46 WIB

 

DIAMANKAN: Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya bersama Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setiawan menunjukan barang bukti atas kasus dugaan pemukulan TNI dalam pengamanan hiburan di Ngembak.
DIAMANKAN: Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya bersama Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setiawan menunjukan barang bukti atas kasus dugaan pemukulan TNI dalam pengamanan hiburan di Ngembak.

GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan langsung bertindak cepat mengamankan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI Koru Suyoko yang bertugas di Koramil 01 Purwodadi.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI dilakukan saat melaksaakan tugas pengamanan hiburan solo organ di rumah Suparjo dalam rangka pernikahan anaknya di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu malam (2/12).

Lima tersangka diamankan adalah. Rizal Choeroni, 21, Agung Hermanto, 33, Azis Setyo Budi, 31, Muhammad Fatoni, 33 dan  Andrean Kusuma, 21.

Kelima tersangka tersebut warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.

Selain amankan lima tersangka juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dari lima tersangka.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Pratama mengatakan, kejadian berawal saat kegiatan hiburan mau selesai terjadi keributan antar pemuda.

Kemudian dari pihak keamanan, anggota Polsek dan Koramil Purwodadi melerai dan Koptu Suyoko membawa salah satu warga yang ribut untuk dijauhkan agar situasi tetap kondusif.

Namun pada saat membawa orang tersebut anggota Koramil, Koptu Suyoko terjatuh.

Saat terjatuh, beberapa warga melakukan pemukulan terhadap anggota Koramil tersebut.

Padahal korban Kortu Suyoko melaksanakan tugas kegiatan sesuai sprint untuk pengamanan hiburan.

Baca Juga: Viral Anggota Koramil Purwodadi Dipukuli Beberapa Warga saat Amankan Acara Hajatan Pernikahan di Ngembak Grobogan

”Sementara yang berhasil kami amankan lima. Kita proses dengan pasal 70 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjar,” kata Kompol Gali Atmajaya dalam jumpa press yang juga dihadiri Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setiawan dan beberapa anggota TNI lainya.

Dalam jumpa press tersebut terlihat pengamanan ekstra ketat.

Para tahanan yang ditahan di ruang tahanan Polres setempat dikawal dengan anggota lengkap ke ruang lobi ruang Polres.

Beberapa anggota TNI berseragam juga ikut menyaksikan dalam konferensi press bersama wartawan tersebut.

Dia menyebutkan kronologi pemukulan dan penganiayaan kepada anggota TNI diduga karena telah mengamankan atau melerai pertengkaran dalam hiburan.

Tindakan dari anggota Koramil Purwodadi tersebut memancing dari tersangka untuk melakukan pengeroyokan.

”Para pelaku ini berhasil kami amankan tidak kurang 2 x 24 jam dan menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#keributan #pengeroyokan #grobogan #anggota tni