GROBOGAN – Kasus pemecatan Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan masih berlanjut.
Sekdes Asemrudung Suraji melanjutkan kasus tersebut sampai ke PTUN karena SK pemecatan yang diberikan Kades Asemrudung Wita tidak dicabut karena masalah cacat hukum.
”Saya belum menerima surat pencabutan SK Pemecatan. Maka tetap lanjut ke PTUN,” kata Sekdes Asemrudung Suraji.
Sebelumnya, hasil dari pemeriksaan dan investigasi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dari Inspektrorat Setda Grobogan untuk kasus pemecatan Sekertaris Desa Asemrudung.
Hasilnya, Kades Asemrudung diminta untuk mencabut SK pemecatan Sekdes karena dinilai cacat hukum.
Inspektur Inspektorat Setda Grobogan Susilo mengatakan, pemeriksaan dari APIP Grobogan telah selesai untuk penanganan kasus pemecatan Sekdes Asemrudung Suraji yang diberikan oleh Kepala Desa Asemrudung Wita.
Rekomendasinya telah diserahkan kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni dan ditindaklanjuti ke Kades Asemrudung.
”Keputusan dan hasilnya sudah saya berikan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati menyerahkan kepada Kades Asemrudung tentang hasil penyelidikan. Iya hasilnya diminta mencabut surat pemecatan Sekdes,” kata Susilo.
Menyabut SK pemecatan Sekdes, menurutnya bisa menampung semua. Sebab, dari hasil pemeriksaan surat pemecatan Sekdes cacat dalam hukum. Sehingga rekomendasi tidak ditaati maka gugatan ke PTUN oleh Sekretaris Desa Asemrudung akan dilanjutkan.
”Jika tidak ditaati rekomendasinya. Maka akan dilanjutkan dengan ke PTUN,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Desa Asemrudung Wita masih kekeh dengan pendirianya dan pemberian SK pemecatan sekdes. Menurutnya SK yang diberikan sudah benar dan sesuai dengan sesuai prosedur meskipun Bupati meminta untuk mencabut.
”Saya tetap kekeh tidak mau mencabutnya dan SK pemecatan Sekdes masih sah,” aku dia. (mun)
Editor : Ali Mustofa