Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Tahan Direktur CV Adhi Jaya, Ini Dugaan Kasus yang Membelitnya

Sirojul Munir • Kamis, 23 November 2023 | 21:05 WIB

 

DITAHAN: Tersangka SAP sebagai Direktur CV. Adhi Jaya ditahan di Lapas kelas II B Purwodadi oleh Kejari Grobogan kemarin.
DITAHAN: Tersangka SAP sebagai Direktur CV. Adhi Jaya ditahan di Lapas kelas II B Purwodadi oleh Kejari Grobogan kemarin.

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan SAP sebagai Direktur CV Adhi Jaya selama 20 hari kedepan.

Mulai 22 November sampai 11 Desember 2023 di Lapas Purwodadi, Selasa (21/22).

Penahan tersebut terkait kasus dugaan tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui wajib pajak CV.

Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, dari kasus itu, kerugian pada Pendapatan Negara total sebesar Rp 831,597 juta.

Rincian atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 51,719 juta dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 779,877 juta.

Sebelum ditahan, tersangka SAP dilakukan pemeriksaan di Kejari Grobogan mulai pukul 15.00 sampai 16.30 Selasa (21/11). 

Kemudian dilaksanakan Tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari PPNS pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan.

Sebagaimana limpahan dari Jaksa Peneliti pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

”Tersagka SAP ini selaku Direktur pada CV. Adhi Jaya merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan pabrik Semen Grobogan,” kata Frengky Wibowo.

Dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka SAP didampingi oleh tim penasihat hukumnya R. Agoeng Oetoyo, SH., dan rekan.

Kemudian terhadap tersangka SAP telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023, di Lapas Kelas II B Purwodadi,” terang dia. (mun/zen)

 

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #kejaksaan #grobogan #lapas #pajak