Seorang Caleg di Grobogan Diduga Aniaya Warga hingga Babak Belur, Ini Masalahnya!

Sirojul Munir • Dipublikasikan Selasa, 21 November 2023 | 23:05 WIB

 

ALAMI LUKA: Korban TR, warga Desa Penganten, Kecamatan alami luka di Kepala, lebam di muka dan di kaki usai mendapatkan dugaan penganiayaan dari Sutrisno, warga Desa Taruman, Klambu.
ALAMI LUKA: Korban TR, warga Desa Penganten, Kecamatan alami luka di Kepala, lebam di muka dan di kaki usai mendapatkan dugaan penganiayaan dari Sutrisno, warga Desa Taruman, Klambu.

GROBOGAN – Polsek Klambu masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan TR, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu kepada Sutrisno warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu yang dilaporkan pada 30 Oktober 2023 lalu.

Pelaku merupakan caleg dari Partai Golkar nomor 5 daerah pemilihan (capil) lima meliputi Kecamatan Klambu, Brati, Godong, Penawangan dan Karangrayung.

Sutrisno diduga dianiaya TR berawal ketika korban datang berkali-kali ke rumah TR.

Kedatanganya untuk meminta permintaan maaf dari TR sesuai janjinya pada saat persidangan pada beberapa waktu lalu.

Kapolsek Klambu AKP Ma’arif mengatakan, perkara tersebut berawal dari kasus pecah bakar mobil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu.

Saat menjalani sidang TR mau meminta maaf. Namun, sampai TR menjalani hukuman enam bulan atas kasus itu juga tidak mau melakukan.

”TR  ini menuntun Sutrisno meminta maaf. Tetapi belum juga melakukan,” kata AKP Ma’arif.

Kasus tersebut merupakan kejadian tahun 2022 lalu.

Saat itu, Sutrisno menjadi terdakwa kasus pembakaran mobil Honda Jazz milik TR.

Latar belakang dibakarnya mobil karena cemburu dengan sikap TR kepada istrinya.

Kasus itu, akhirnya dari PN Purwodadi memutuskan Sutrisno menjalani hukuman 6 bulan penjara dari tuntutan satu tahun.

Setelah selesai menjalani hukuman enam bulan, Sutrisno mendatangi rumah TR di Desa Penganten, Kecamatan Klambu.

Saat datang pada bulan Oktober 2023 lalu, Sutrisno diserang oleh TR dari belakang dengan balok kayu.

”Pemukulan tidak dilakukan satu orang tetapi lebih. Saat pemukulan itu bagia kepala, kaki dan lainya mengalami luka. Usai dipukuli korban melarikan diri dan melapor ke Polsek Klambu,” ujarna.

Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi di lapangan.

Mulai dari di lokasi kejadian, RT setempat dan korban sendiri. Namun, saat ini pelaku belum dimintai keterangan.

”Besok kami akan gelar perkara di Polres Grobogan untuk memastikan kronologi kejadian itu,” terang dia. (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
caleg luka grobogan penganiayaan