GROBOGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan melarang kegiatan apapun di Taman Segi Tiga Emas Purwodadi.
Sebab, kini Taman Segi Tiga Emas Purwodadi dijadikan taman pasif.
Nantinya, ketika ada kegiatan di tempat tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan akan membubarkannya.
Kebijakan ini berdampak pada dua komunitas seni Kota Swike yang akhirnya gagal pentas.
Salah satunya kegiatan acara Srawung Seni Grobogan, dan Perpusjal Grobogan beberapa waktu lalu.
Kegiatan Srawung Seni Grobogan sendiri bertemakan akustik dan pembacaan puisi batal digelar.
Sebab, listrik di taman Segitiga Emas dipadamkan oleh petugas.Ketua Srawung Seni Grobogan Muh Jumadi mengatakan, tujuan diadakan Srawung Seni Grobogan untuk menjalin keakraban antar pelaku seni di Grobogan.
Kegiatan tersebut untuk kegiatan Literasi.
”Kami menggunakan kegiatan itu untuk kegiatan positif. Daripada tempat tersebut digunakan anak muda untuk kegiatan negatif seperti nongkrong dan mabuk-mabukan,” kata Muh Jumadi.
Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan menggalang persatuan pelaku seni di Grobogan.
Yakni untuk mengangkat nama baik Grobogan di tingkat Nasional maupun tingkat Internasional.
Ada dua penyair dari Semarang serta guru-guru.
Rencananya juga akan mendatangkan anak-anak untuk regenerasi literasi pada generasi muda.
”Saya memilih Taman Segitiga Emas sebagai lokasi kegiatan karena lokasi dinilai strategis dan berpotensi dilihat oleh banyak pengunjung. Dengan harapan mereka tertarik bergabung dalam kegiatan positif,” terang dia.
Hal sama juga dialami Komunitas Perpustakaan Jalanan atau Perpusjal Purwodadi.
Mereka dilarang menggelar diskusi di Taman Segitiga Emas Purwodadi, pada Sabtu (30/9) lalu.
Ruang publik di tengah kota tersebut seharusnya bisa diakses semua orang.
Koordinator Perpusjal Purwodadi Okki Alfianto mengatakan, alasan khawatir adanya rumput dan tanaman yang rusak karena kegiatan itu menurutnya tidak masuk akal.
”Kami rasa tidak ada relevansinya dengan kegiatan yang kami adakan. Ini sebuah logical fallacy alias kecacatan berpikir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Grobogan Mokamat mengatakan, larangan dilakukan karena taman Segi Tiga Emas kategori taman pasif.
Sehingga fungsinya hanya taman kunjungan.
”Untuk kegiatan sudah kita sediakan di alun-alun, Taman Sukarno, (ataupun) taman kota yang terintegrasi dengan kuliner,” kata dia.
Terkait dengan dasar larangan, Mokamad akan menindaklanjuti dengan peraturan tersebut akan segera dibuat. Yaitu dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
”Nanti disusun Perbup, tidak usah Perda untuk mengaturnya,” tandasnya. (mun/ali)
Editor : Abdul Rokhim