GROBOGAN – Meski belum ditetapkan menjadi cagar budaya, Water Brug Van Amsterdam saat ini masuk daftar usulan bangunan cagar budaya.
Salah satu wisata andalan itu justru dirusak dengan coretan (vandalisme).
Kapolsek Wirosari AKP Muri membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya menyesalkan tangan-tangan jahil yang tidak menghormati situs sejarah yang ditinggalkan Belanda.
Situs yang seharusnya dirawat justru dirusak.
"Jangan dirusak, apalagi dicoret-coret, karena dapat mengurangi keaslian dari situs sejarah," ucapnya.
Polsek Wirosari meminta masyarakat agar memberi perhatian dan turut serta melestarikan.
Mengingat jembatan yang didirikan sejak 1901 itu hampir tiap hari dikunjungi masyarakat.
“Saat inikan sudah bagus kondisinya. Sudah dirawat komunitas. Namun malah dicorat-coret seperti itu,” keluhnya.
Pihaknya mengaku belum mengetahui siapa pelaku vandalisme di Waterbrug. Karena belum ada laporan dari masyarakat.
Untuk mengantisipasi, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk saling menjaga dengan patroli bersama pada jam-jam rawan.
"Coretan-coretan akan kami bersihkan," ucapnya.
Kapolsek Wirosari menegaskan, pelaku vandalisme dapat dijerat sanksi pidana hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dasar.
Menurutnya, jembatan tersebut harus dilestarikan keberadaannya.
Karena menjadi jembatan air untuk menyalurkan air dari Bendungan Tirto yang berjarak sekitar enam kilometer di sebelah utara sampai di satasiun kereta api Wirosari.
Bangunan ini menjadi kesaksian VOC setelah bangkrut dan terkuras dananya pasca perang Diponegoro (1825-1830).
“Maka ayo bareng-bareng dijaga dan dirawat. Kalau ada warga yang kedapatan melakukan aksi tersebut, langsung lapor kepada kami. Nanti akan ditindaklanjuti langsung,” tegasnya. (int/mal)
Editor : Ali Mustofa