Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Kapok, Residivis di Grobogan Ini Tetap Nekat Jual Obat Terlarang ke Pelajar

Sirojul Munir • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 03:58 WIB
TERSANGKA: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memperlihatkan barang bukti dan pelaku kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang, kemarin.
TERSANGKA: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memperlihatkan barang bukti dan pelaku kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang, kemarin.

 

GROBOGAN – Satres Narkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.

Lima tersangka berhasil diringkus dalam dua bulan. Salah satu pelaku merupakan residivis. Mengedarkan obat farmasi yang disalahgunakan kepada pelajar.

Dua kasus di bulan September penyalahgunaan sediaan farmasi dan psikotropika dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 1.980 butir obat tablet warna putih berlogo "Y" dan 50 butir obat Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.

Sedangkan pada bulan ini juga behasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti barang bukti 0,40 gram dan 10,25 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka kasus penjualan obat farmasi dengan barang bukti  1.980 butir melibatkan.

Yaitu ZF, 32 Desa  Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo dan  ZF, 21, Desa Ngambakrejo, Kecamatan  Tanggungharjo.

”Modus pelaku menjual ke beberapa pelajar dan warga. Obat itu dijual perbungkus isi 10 obat harga Rp 25 ribu,” ujarnya.

Dari tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu perbungkus. Tersangka mengambil barang dari Semarang.

Tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

”Pelaku ini pernah residivis di kasus yang sama 2021 lalu,” terang dia.

Tersangka yang diamankan SBG, 40, warga   Desa Jambon Kecamatan Pulokulon dengan barang bukti 10,25 gr narkotika jenis sabu.

Penangkapan di JI. Gendingan - Boloh ikut Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh. Penangkapan tersangka berawal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Toroh.

“Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian J. Gendingan - Boloh Tambirejo . Mendapatkan SGB dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti  satu klip satu dengan berat kurang lebih 10, 25 gram di bungkus kertas yang di solasi warna putih dalam bungkus. Satu Unit Hand Phone MerkOppo F7 warna merah, celanan dan satu sepeda motor 

”Pelaku ini mengaku mendapatkan imbalan dari pengiriman sabu dan ikut menikmatinya. Barang yang dikirim dari Jakarta lewat kurir. Untuk kurir sudah menjadi DPO,” ujarnya. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#sabu #narkoba #pelajar #grobogan