GROBOGAN - Sekertaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer Suraji masih ngantor seperti biasanya di kantor balai Desa setempat meski sudah diberikan surat pemecatan dirinya.
Dia menilai bahwa surat pemecatanya oleh Kepala Desa Asemrudung Wita cacat hukum dan tidak sah.
Pantauan dari Jawa Pos Radar Kudus di balai Desa setempat, Suraji masih beraktifitas seperti biasanya pada Kamis (12/10).
Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna coklat dan memakai sepatu coklat menggunakan kaos kaki putih, dirinya masih mengurusi warga untuk menerima droping air bersih.
”Saya masih ngantor di balai Desa karena surat pemecatan saya cacat hukum. Saya masih menerima gaji kok gak ngantor itu malah melanggar aturan,” kata Suraji.
Dikatakan, dirinya akan tetap berangka kerja dan melaksanakan tugas sebagai Sekdes.
Sebelumnya dirinya mendapatkan kepastian dari hasil investigasi dan penyelesaian yang ditangani oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Setda Grobogan.
Sebab, dalam surat SK pemecatan tidak memenuhi prosedur dan menyalahi aturan.
”Surat keberatan dan penolakan atas SK pemecatan Sekdes dari kepala Desa Asemrudung itu sudah saya kirimkan ke Camat Geyer, Dispermasdes dan Bupati Grobogan. Surat tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan,” ujarnya.
Maka atas surat keberatan tersebut, dirinya melakukan konsultasi ke Camat Geyer dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).
Dari konsultasi tersebut, dirinya diminta tetap mengantor karena masih menerima gaji dan SK yang diberikan dari Kepala Desa Asemrudung tidak sesuai prosedur dan cacat.
”Saran dari Dispermasdes saya diminta tetap mengantor dan melayani warga masyarakat. Keputusan nanti menunggu hasil dari APIP Inspektorat Setda Grobogan yang menangani,” terang dia.
Sebelumnya, sekertaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer Suraji dipecat dari jabatanya oleh Kepala Desa Asemrudung Wita pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023.
Dari pemecatan tersebut, Sekdes Suraji melawan karena alasan pemberhentian tidak sesuai degan undang-undang. (mun)
Editor : Ali Mustofa