Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cabuli Pacar Sendiri di Kamar Mandi, Seorang Pria di Grobogan Dipolisikan, Begini Kejadiannya

Sirojul Munir • Kamis, 21 September 2023 | 02:58 WIB
TUNJUKAN LOKASI: Anggota Polsek Karangrayung menunjuk lokasi tempat pencabulan di wilayah Kecamatan Karangrayun.
TUNJUKAN LOKASI: Anggota Polsek Karangrayung menunjuk lokasi tempat pencabulan di wilayah Kecamatan Karangrayun.

GROBOGAN – Kasus pencabulan dilakukan MAM, 24 kepada pacarnya SR, 17. Kasus itu, dilakukan saat berada di kamar mandi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/9) dini hari.

Kejadian bermula saat SR, mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada pacarnya.

Saat itu, SR merasa diikuti seseorang saat perjalanan ke rumahnya. Karena merasa takut, korban kemudian minta ditemani.

“Pacar korban bersama dua temannya, kemudian berusaha mencari korban dengan berboncengan tiga,’’ kata Iptu Sutarjo.

Setelah bertemu dengan korban, sang pacar mengajaknya menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah pelaku, MAM berada di Karangrayung.

Setelah sampai di rumah, sudah ada dua orang lagi yang juga merupakan teman dari pacar SR.

“Tiga teman pacar mawar berpamitan untuk pulang,” ujarnya.

Selanjutnya, Mawar bersama dengan pacar dan seorang temannya tidur bertiga di sebuah kamar yang berada di dalam rumah kosong itu.

Saat itu, mawar sempat meminta air minum yang kemudian diambilkan sebuah botol besar air mineral oleh MAM.

Saat tidur, MA, dibangunkan SR dengan maksud minta diantar ke kamar mandi.

Karena korban takut, pintu kamar mandi tidak ditutup dan lampu penerangan masih menyala terang sehingga saat buang air kecil, SR terlihat jelas oleh MAM. 

Kemudian menimbulkan perasaan nafsu pelaku untuk melakukan perbuatan terlarang.

“Pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan menutup pintu, kemudian melakukan perbuatan tersebut bersama SR,” terang dia.

Setelah melakukan hal tersebut, ketika pelaku kembali tidur bersama di sebuah kamar rumah kosong itu.

Kemudian keesokan harinya,MAM pergi meninggalkan SR ya berada di rumah kosong itu.

“Saat pelaku MAM tidak di lokasi, pacar SR juga mencabuli korban,’’ ujar Iptu Sutarjo.

Tak terima terhadap kejadian yang dialaminya, SR bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kini, pelaku terpaksa menghuni di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mun/mal)

 

Editor : Ali Mustofa
#pencabulan #grobogan #kamar mandi #penjara