GOBOGAN – Polsek Tanggungharjo mengamankan, AS, 36 warga Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen, Demak.
Dia ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modusnya bisa mencarikan pekerjaan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.
Pelaku menjanjikan korban untuk bekerja menjadi Satpam dan petugas laundry.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan AKP Winarno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022.
Saat itu, korban, MR, 43, warga Desa Padang Kecamatan Tanggungharjo mendapat tawaran dari seorang teman pelaku yang mengaku bisa mencarikan pekerjaan untuk kedua anak korban.
Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang dan menyerahkannya kepada pelaku agar dapat diterima menjadi karyawan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.
“Korban memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 29 Juta,” kata Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah korban dan diterima secara langsung pelaku.
Setelah berjalan sekitar satu bulan, ternyata anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja di Rumah Sakit Sesuai impiannya.
Karena tak juga mendapatkan panggilan, selang tiga bulan kemudian korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya.
“Uang tersebut dikembalikan Rp 10 juta,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Setelah penyelidikan, Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan akhirnya mengamankan, AS.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan, dan kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini, berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.
“Mengingat antara korban dan pelaku masih ada ikatan kekerabatan, keduanya menghendaki perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tandasnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa