GROBOGAN – Diduga sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras, AN, 23 warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung lakukan penganiayaan yang disertai dengan pengrusakan kepada pemotor yang sedang melintas.
Korbanya AEY, 24, warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung saat melintas di depan SPBU Mojoagung Kecamatan Karangrayung.
Baca Juga: Duh! Pria Asal Tangerang Tersesat di Hutan Grobogan Gegara Ikuti Google Maps, Kok Bisa?
Baca Juga: TERUNGKAP! Susanto Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Pernah Praktik di Grobogan, Ini Lokasi Praktiknya
Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menyampaikan, peristiwa tersebut berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang selepas bekerja.
Saat korban melintas di depan SPBU Mojoagung, pelaku yang berada di pinggir jalan melempar sebuah bata merah hingga mengenai punggung korban.
”Korban kemudian berputar balik dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi maksud pelaku melempar bata merah,” kata Iptu Sutarjo..
Saat menghampiri pelaku, korban sempat bertanya kepada pelaku "maksudte nopo mas?"’ (maksudnya apa mas?).
Belum sempat memarkirkan sepeda motornya, pelaku langsung memukuli korban yang saat itu masih menaiki kendaraannya hingga terjatuh.
”Saat terjatuh, dan korban berusaha berdiri, pelaku masih terus melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh, Sejumlah Warga Banjarejo Grobogan Temukan Cincin Emas Kuno, Diduga Berasal Peninggalan Medang Kamulan
Baca Juga: Nahas! Berniat Kuras Sumur Sedalam 9 Meter, Warga Geyer Grobogan Tewas Terjatuh, Begini Kronologinya
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai. Selanjutnya korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut.
Setelah dihubungi, ayah korban datang ke lokasi kejadian. Karena korban mengalami luka, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangrayung.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangrayung Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
”Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban,” terang dia. (mun)
Editor : Abdul Rokhim