Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Penuhi Syarat, Akhirnya Lima Restoran Geprek Sa'i di Grobogan Ditutup Permanen

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 5 September 2023 | 01:44 WIB
RESTORAN: Kondisi rumah makan siap saji yang mendapat peringatan Pemkab Grobogan.
RESTORAN: Kondisi rumah makan siap saji yang mendapat peringatan Pemkab Grobogan.

  

GROBOGAN - Setelah kedapatan melanggar dengan tidak memasang tapping box sebagai transaksi penjualan.

Akhirnya lima restoran cepat saji di Kabupaten Grobogan ini ditutup permanen.

Baca Juga: Nahas! Berniat Kuras Sumur Sedalam 9 Meter, Warga Geyer Grobogan Tewas Terjatuh, Begini Kronologinya

Baca Juga: Parah!! Diduga Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Oknum Pekerja Asing asal China Terancam Dideportasi

Meski diberi tenggang waktu memenuhi persyaratan, namun mereka enggan menyanggupi.

Hal itu diungkapkan Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati.

Diketahui, sebelumnya pada 15 Juni lalu BPPKAD beserta Satpol PP Grobogan melakukan penindakan kepada lima restoran cepat saji Ayam Geprek Sa’i di lima titik.

Yakni di dua outlet Kota Purwodadi (Jalan A Yani dan Jalan dr Soetomo), Kecamatan Wirosari, Kecamatan Godong dan Kecamatan Gubug.

”Saat itu restoran Ayam Geprek Sa’i kedapatan melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik," jelasnya.

"Mereka tidak menggunakan tapping untuk transaksi tapping box alat kasir dengan potongan pajak 10 persen," bebernya.

"Kedapatan tidak memakai dari awal pemasangan pada September 2022,” ungkapnya.

Meski selama ini restoran tersebut tetap menyetorkan pajak kepada Pemkab Grobogan namun tidak sesuai omzet yang didapat.

”Mereka setor pajak tapi tidak sesuai omzet karena pajak diambil dari pendapatan Ayam Geprek Sa’i saja," katanya.

Baca Juga: Rusak Parah, Jalan Menuju Makam Ki Ageng Tarub di Tawangharjo Grobogan Tak Kunjung Diperbaiki

Baca Juga: Memanas! Wabup Grobogan Hengkang ke PKB, PDIP Merasa Dibohongi, Ini Alasannya

"Sedangkan dari konsumen tidak,” paparnya.

Satpol PP Grobogan telah memberi tenggang waktu agar restoran tersebut segera melunasi pajak restoran.

Termasuk denda bulan September, Oktober, November 2022 dengan melaporkan transaksi penjualan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai pembukuan.

”Awalnya dilakukan SP3 dengan penutupan sementara. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak sanggup menaati syarat. Mereka hingga sekarang belum membayar denda di BPPKAD," imbuhnya.

"Bahkan, dikontak juga tidak merespons. Akhirnya dalam waktu dekat ini, kelima restoran Ayam Geprek Sa’i resmi ditutup permanen,” imbuh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Anik Irawati. (int)

Editor : Ali Mustofa
#ayam geprek #grobogan #restoran cepat saji #tapping box #pajak