Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersinggung, Pria Asal Ngaringan Grobogan Aniaya Teman Kerjanya Sendiri, Begini Kronologinya

Sirojul Munir • Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:57 WIB

 

DAMAI: Dua warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan sepakat berdamai.
DAMAI: Dua warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan sepakat berdamai.


GROBOGAN
- "Mulutmu Harimaumu, pepatah itu" pas untuk kasus dua pekerja pembungkus arang di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan.

Kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial PR, 63 terhadap Sl, 65 seorang perempuan. Keduanya, merupakan warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.

Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan AKP Mujiyadari menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama sedang bekerja sebagai buruh pembungkus arang briket di Desa Bandungsari, Ngaringan, Grobogan.

Baca Juga: Innalillahi! Pratu Agung Pamuji Laksono, Anggota TNI asal Grobogan Ini Gugur Tertembak KKB Papua

Pada saat kejadian, korban dan pelaku sama-sama dalam posisi duduk sambil bekerja membungkus arang briket.

”Saat bekerja tersebut, korban bergumam dan berbicara sendiri dengan maksud menyindir pelaku,” kata Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan, Kamis (24/8).

Karena pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, selanjutnya pelaku langsung berdiri menghampiri dan menendang korban sebanyak dua kali.

”Usai ditendang korban jatuh tersungkur di tanah,” ungkap AKP Mujiyadari.

Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh teman kerjanya.

Karena mengeluh sakit pada bagian perut, korban kemudian diantar berobat ke Puskesmas Ngaringan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Spesialis Rumah di Grobogan Akhirnya Diamankan, Ternyata ini Orangnya, Anda Kenal?

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngaringan Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restorative justice.

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

”Mengingat antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,” terang dia. (mun/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#grobogan #penganiayaan #ngaringan #tersinggung