GROBOGAN – Dua pencuri kayu sonokeling ilegal di Juworo, Geyer diamankan Polsek Geyer.
Parahnya, keduanya menggunakan mobil Daihatsu Terios saat melancarkan aksinya tersebut.
Dua pencuri kayu tersebut diketahui HS, 37 warga Desa Juworo, Geyer, Grobogan dan SD, 51 warga Ngargosari, Sumberlawang, Sragen
Baca Juga: Brakkk!! Scoopy vs Vixion di Depan Hotel Front One Purwodadi, Tiga Luka, Begini Kronologinya
Akibatnya, mobil beserta kedua orang tersebut terpaksa diamankan petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat pengangkutan kayu tersebut.
Baca Juga: Apes! Jambret Ponsel Pemotor di Jalan Purwodadi-Blora, Pria Asal Kunduran Blora Dibekuk Polsek Wirosari
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.
Baca Juga: Warga Geyer Grobogan Bakar Rumahnya Sendiri hingga Merembet ke Rumah Tetangga, Ini Penyebabnya
”Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan penghadangan,’’ jelas Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Rabu (9/8).
Saat dilakukan pengecekan, didalam mobil Daihatsu Terios tersebut ditemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran.
Kayu itu diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin didalam Kawasan hutan.
Baca Juga: Duh! Tiga Tahun Wisata Bledug Kuwu Grobogan Tak Tersentuh Perbaikan, Begini Kondisinya Terkini
Kemudian, petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Diterjang Angin, Teras Gazebo Balai Desa Sedangharjo Grobogan Ini Roboh
Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,” terang dia. (mun/khim)
Editor : Abdul Rokhim