Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Melarikan Diri, Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur di Grobogan Diamankan di Semarang, Ternyata ini Orangnya!

Sirojul Munir • Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:38 WIB
DIAMANKAN: Tersangka pencabulan anak dibawah umur di amankan di Semarang oleh Polres Grobogan.
DIAMANKAN: Tersangka pencabulan anak dibawah umur di amankan di Semarang oleh Polres Grobogan.

 

GROBOGAN – Tersangka pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Grobogan berhasil diamankan saat melarikan diri di Semarang.

Korbanya merupakan anak di usia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh sang kekasih yang berusia 20 tahun.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan Polres Grobogan menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah korban di wilayah Kecamatan Kradenan, Grobogan.

Baca Juga: Beda Sikap Orang Tua dan Sekolah Soal Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Grobogan oleh Senior

Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung menonton televisi di rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban kemudian memeluk dan mencium pipi korban.

"Korban kaget, kemudian pelapor merebahkan korban diatas tempat tidur,’’ jelas Kapolsek Kradenan Polres Grobogan, Jum’at (4/8).

Baca Juga: Beda Sikap Orang Tua dan Sekolah Soal Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Grobogan oleh Senior

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku “ape lapo” (mau apa), tetapi tersangka hanya diam.

"Korban hendak berteriak, tetapi dengan cepat tangan tersangka menutup mulut korban dan meminta korban untuk diam,’’ ungkap AKP Haryono.

Kemudian, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak terima anak perempuan yang dikasihinya itu diperlakukan tidak wajar, sang ibu melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Melanggar Disiplin dan Kode Etik Profesi, Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

”Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,’’ kata Kapolsek Kradenan Polres Grobogan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#hukuman pidana #pencabulan #grobogan