GROBOGAN - Satu anggota Polres Grobogan Bripda DS, 26 dipecat dari anggota Polri. Prosesi itu menandai Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.
Putusan kasus tersebut dilakukan dalam upacara penyerahan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggota Polres Grobogan pada Senin (31/7).
Baca Juga: Geger! Warga Genuksuran Grobogan Temukan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Gang Rumah, Begini Kronologinya
Dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya itu, seragam polisi yang dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan dan diganti dengan kemeja batik.
Membacakan sambutan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Baca Juga: Melanggar Disiplin dan Kode Etik Profesi, Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat
"Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,” kata Kompol Gali.
Dikatakan, PTDH ini, dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ ujarnya. (mun)
Editor : Abdul Rokhim