Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Melanggar Disiplin dan Kode Etik Profesi, Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat

Sirojul Munir • Senin, 31 Juli 2023 | 17:52 WIB
DICOPOT: Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menyerahkan SK pencopotan anggota Polri yang melanggar kode etik usai apel upacara pagi, Senin (31/7).
DICOPOT: Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menyerahkan SK pencopotan anggota Polri yang melanggar kode etik usai apel upacara pagi, Senin (31/7).

 

GROBOGAN - Satu anggota Polres Grobogan Bripda DS, 26 dipecat dari anggota Polri.

Putusan kasus tersebut dilakukan dalam upacara penyerahan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Grobogan pada Senin (31/7).

Baca Juga: Geger! Warga Genuksuran Grobogan Temukan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Gang Rumah, Begini Kronologinya

Dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya itu, seragam polisi yang dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan dan diganti dengan kemeja batik.

Prosesi itu menandai Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Grobogan, Modusnya Tukar Sepeda Curian dengan Motor Curian

Membacakan sambutan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Baca Juga: Sepekan Dibuka, Pendaftar Jabatan Sekretaris Daerah Grobogan Masih Nihil

"Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,” kata Kompol Gali.

Baca Juga: Innalillahi, Penjual Es Asal Blora Tewas Usai Diseruduk Truk di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya

Dikatakan, PTDH ini, dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Bupati Grobogan Perintahkan OPD Kebut Proyek, Ini Rinciannya

"Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ ujarnya. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #pelanggaran #kode etik #kepolisian