GROBOGAN - Satu anggota Polres Grobogan Bripda DS, 26 dipecat dari anggota Polri.
Putusan kasus tersebut dilakukan dalam upacara penyerahan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Grobogan pada Senin (31/7).
Baca Juga: Geger! Warga Genuksuran Grobogan Temukan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Gang Rumah, Begini Kronologinya
Dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya itu, seragam polisi yang dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan dan diganti dengan kemeja batik.
Prosesi itu menandai Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Grobogan, Modusnya Tukar Sepeda Curian dengan Motor Curian
Membacakan sambutan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Baca Juga: Sepekan Dibuka, Pendaftar Jabatan Sekretaris Daerah Grobogan Masih Nihil
"Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,” kata Kompol Gali.
Baca Juga: Innalillahi, Penjual Es Asal Blora Tewas Usai Diseruduk Truk di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya
Dikatakan, PTDH ini, dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Bupati Grobogan Perintahkan OPD Kebut Proyek, Ini Rinciannya
"Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ ujarnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa