GROBOGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait dugaan korupsi di BUMDes Desa Asemrudung. Hasil tersebut akan menjadi dasar dinas untuk mengambil sikap.
Baca Juga: Dua Rumah Ludes Terbakar di Danyang Grobogan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Achmad Haryono mengatakan dari pihaknya ada yang sudah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Tetapi ia tak tahu pasti hal-hal apa saja yang jadi pertanyaan kepolisian.
"Kami menunggu proses yang ditangani APH. Yakni yang saat ini ditangani polres," jelasnya.
Selain itu menurutnya sejauh ini dari para APH sempat melakukan penerangan hukum di Desa Asemrudung, Geyer. Yang dihadiri kepolisian, kejaksaan hingga kecamatan.
Baca Juga: Lagi, Pejalan Kaki Tewas Tertemper Kereta Api di Grobogan, Begini Kronologinya!
"Kami menunggu perkembangan. Kalau sudah ada hasilnya, baru kami bisa melangkah," tuturnya.
Hasil tersebut menurutnya akan menjadi dasar pula untuk mempertimbangkan tuntutan pencopotan Sekdes Asemrudung Suraji sebagaimana yang disuarakan masyarakat.
Sebab proses pencopotan harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Mekanisme pencopotan pertama hasil rekomendasi dari APH yang dalam hal ini putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," tambahnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa