Baca Juga : Tiga Pemuda asal Semarang Dibekuk Polres Grobogan usai Jual Pacarnya Sendiri Lewat MiChat, Begini Modusnya
Sebelumnya, keluarga Muhammad Taufiq harus menanggung utang lantaran selama sakit, Taufik harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Gondo Suwarno Ungaran, Kabupaten Semarang.
Parahnya, almarhum justru tak mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan lantaran tak didaftarkan oleh pihak pabrik dirinya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, besaran utang yang harus ditanggung keluarga mencapai Rp 40 juta. Jumlah itu digunakan untuk biaya pengobatan, perawatan, hingga pemakaman jenazah. Mirisnya, pemulangan jenazah dari Ungaran ke rumah duka diwarnai aksi donasi para tetangganya.
Kepala Personalia PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran Yosua Hoggy Parulian Purnomo mengatakan, pihaknya sebelumnya telah dipanggil Disnaker Kabupaten Semarang dan Disnakertrans Jateng. Dalam pemanggilan itu, pihak pabrik diminta bertanggungjawab memberikan santunan kepada keluarga almarhum.
"Kami berikan uang duka sebesar Rp 40 juta sesuai permintaan keluarga sudah kami penuhi dan pengurusan BPJS untuk karyawan akan kami mulai awal bulan Juni," ungkapnya.
Baca Juga : Warga Pulokulon Grobogan Ini Tak Bekutik saat Polisi Temukan Amplifier Mushola di Rumahnya
Pihaknya pun berjanji kejadian serupa tak akan terulang lagi. Pihak pabrik berkomitmen akan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Kakak kandung korban, Siti Ngaisah menjelaskan, pihak pabrik sempat beberapa kali mendatangi keluarga. Dengan menawarkan santunan yang berubah-ubah.
Pertama menawarkan Rp 18 juta. Kemudian Rp 25 juta. Dua kali penawaran itu ditolak keluarga karena dinilai tidak sesuai dengan biaya yang telah ditanggung keluarga.
"Dan kemarin terakhir datang lagi memberikan Rp 40 juta," paparnya.
Usai menerima uang duka dan santunan tali asih, pihak pabrik juga meminta keluarga menandatangani sebuah surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut berisi tiga poin, diantaranya pihak keluarga almarhum menerima dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut berkaitan apapun baik ke dinas terkait maupun instansi lain dan pengadilan manapun.
"Beberapa waktu lalu lkami menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan yang dibawa pihak pabrik. Uang tersebut untuk menutupi utang yang dipakai untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman," ujarnya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim