Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian diketahui saat MG warga serempat ke mushala untuk melaksanakan adzan dan ibadah shalat subuh. Namun, amplifier dan microphone saat itu sudah hilang.
”’Sempat dicari di sekitar mushala, tetapi tidak ketemu. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Tawangharjo. Hasilnya mengarah pada terduga pelaku Dk. Hingga kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat mengelak karena petugas dari Polsek Tawangharjo juga menemukan barang bukti hasil pencurian di dalam rumah pelaku.
”Amplifier dan microphone mushola Al Mubarok yang hilang ada ditemukan di dalam rumah pelaku,” terang dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas tiga buah karung, bronjong yang terbuat dari bambu, dan sepeda motor Yamaha mio yang digunakan pelaku untuk menjalankan kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (mun) Editor : Ali Mustofa