Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Pulokulon Grobogan Ini Tak Bekutik saat Polisi Temukan Amplifier Mushola di Rumahnya

Ali Mustofa • Rabu, 31 Mei 2023 | 23:43 WIB
LIHATKAN TKP: Salah satu warga Desa Tarub memperlihatkan lokasi pencurian ampli di Mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Tawangharjo, Rabu (31/5). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
LIHATKAN TKP: Salah satu warga Desa Tarub memperlihatkan lokasi pencurian ampli di Mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Tawangharjo, Rabu (31/5). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Apa yang dilakukan oleh Dk, 54, warga Desa Karangharjo, Pulokulon tergolong nekat. Sebab, dia mencuri 1 unit power amplifier dan microphone di mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Tawangharjo.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian diketahui saat MG warga serempat ke mushala untuk melaksanakan adzan dan ibadah shalat subuh. Namun, amplifier dan microphone saat itu sudah hilang.

”’Sempat dicari di sekitar mushala, tetapi tidak ketemu. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Tawangharjo. Hasilnya mengarah pada terduga pelaku Dk. Hingga kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat mengelak karena petugas dari Polsek Tawangharjo juga menemukan barang bukti hasil pencurian di dalam rumah pelaku.

”Amplifier dan microphone mushola Al Mubarok yang hilang ada ditemukan di dalam rumah pelaku,” terang dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas tiga buah karung, bronjong yang terbuat dari bambu, dan sepeda motor Yamaha mio yang digunakan pelaku untuk menjalankan kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (mun) Editor : Ali Mustofa
#grobogan #hasil pencurian #polres grobogan #Polsek Tawangharjo #kasus pencurian