Baca Juga : Bentrok Perguruan Silat di Gabus Grobogan, Sepuluh Rumah Rusak, Ini Penyebabnya
Ketua Pokja Madrasah sekaligus pembina madrasah Kemenag Grobogan Margono menerangkan, ujian susulan siswa berinisial AAF dan DWU yang merupakan putra dan putri warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan itu dilakukan di Kantor Kemenag pada Senin (8/5).
"Mulai hari ini mereka ikut ujian susulan setelah diadakan mediasi dan difasilitasi kemenag," jelasnya.
Menurutnya dari hasil mediasi itu, kedua anak hanya akan mengikuti ujian susulan saja tanpa harus kembali ke pondok. Lantaran kedua anak tersebut sempat trauma dan tak mau kembali ke pondok. Sehingga diambil langkah ujian di kantor kemenag.
"Untuk urusan ijazah insya allah kami harapkan juga aman. Karena sudah berdamai dan ikut ujian," tambahnya.
Sementara itu, sang ayah, Khumaidi Khoirul Anam menyebut seharusnya kedua anaknya ujian pada Rabu (3/5) di sekolahnya.
Baca Juga : Dua Rumah di Ngambakrejo Grobogan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Ini Dugaan Penyebabnya
Namun akibat masih ada tunggakan uang makan di pondok Al Huda Al Ulya, kedua anaknya dilarang mengikuti ujian oleh kyai pondok tersebut. Hal tersebut bisa terjadi lantaran pondok dan sekolah tersebut di bawah satu yayasan.
Khumaidi menjelaskan, tunggakan uang makan kedua anaknya di pondok terjadi tiga bulan belakangan. Ia hanya bisa mencicil seadanya. Saat pertengahan ramadan lalu, ia mencicil dengan mentransfer uang ke pondok sebesar Rp 1,2 juta. Usai mentransfer itu masih ada tunggakan sekitar Rp 4 juta.
“Waktu puasa ke 21 harusnya kan libur. Anak saya ditahan di pondok selama tiga hari. Karena ditahan itu saya ke pondok. Bawa uang satu juta, sertifikat tanah, dan BPKB. Sebagai bukti keseriusan membayar. Saya meminta keringangan pak kyai. Karena kan momen lebaran, biar kumpul dengan keluarga dahulu,” katanya.
Saat mencoba meminta keringanan itu, lanjut Khumaidi, pihak pondok tetap bersikeras jika anak dibawa pulang harus menyelesaikan administrasi. Sehingga, Khumaidi sempat cekcok dengan Kyai pondok tersebut. Merasa kesulitan mendapatkan restu, ia akhirnya memaksa anaknya pulang.
“Tapi abahnya bilang dan mengancam anak saya tidak bisa mengikuti ujian serta tidak akan mendapatkan surat pindah,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait situasi itu, ia selalu koordinasi dengan kepala sekolah. Kepala sekolah pun sudah negosiasi berulang kali ke kyai agar anak didiknya bisa ikut ujian. Tetapi tak menemui titik terang.
Beruntung meski sempat menemui jalan buntu, akhirnya pihak Kemenag bisa menengahi. Sehingga kedua anaknya tetap bisa mengikuti ujian. Meski dengan cara susulan.
Baca Juga : Viral Kasus Pekerja PT Pungkook Grobogan Tertangkap ‘Esek-esek’ di Mobil Berakhir secara Kekeluargaan
Sementara itu, Kepala Sekolah MTS Al Huda Al Ulya Rini Widyawati mengatakan dua murid yang tak bisa mengikuti ujian atau assassmen bukan masalah biaya tanggungan yang belum dibayar. Tetapi karena memang ada kesalahpahaman atau miskomunikasi.
Menurutnya dua anak tersebut seharusnya masih bisa ikut ujian jika orang tua siswa tidak membawa keduanya pulang. Karena dalam aturan yayasan yang juga menaungi MTS tersebut tertuang jika terjadi penunggakan pembayaran memang tidak boleh pulang.
"Masalahnya orang tua anak pulang secara paksa dari pondok. Ada video rekamannya. Saat diberitahukan jika nanti tidak bisa dapat keterangan pindah, bapaknya menjawab terserah," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa siswa yang juga mengalami tunggakan pembayaran di pondok. Tetapi tetap bisa mengikuti ujian. Karena tidak pulang dari pondok.
"Ini pondok masih membuka diri. Kuncinya orang tua mau minta maaf," jelasnya (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim