Baca Juga : Viral! Pasien Kecelakaan Diduga Diusir dari RS Yakkum Purwodadi Berujung Meninggal Dunia, Ini Kata Pihak RS
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto melalui Ka UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Wahyudi mengatakan, selama pengawasan ke sejumlah pasar masih menemukan pedagang yang menjual daging sapi tanpa melalui proses her keuring.
“Dari pengawasan di sejumlah pasar tradisional, kami temukan lima pedagang di Pasar Godong dan lima pedagang di Pasar Gubug yang menjual tanpa pemeriksaan. Artinya mereka tidak bisa menunjukkan SKKD,” tegasnya.
Baca Juga : Brak… Mobil Freed Hantam Truk di Jalan Semarang-Purwodadi Grobogan, Begini Kronologinya
Dia mengatakan, rata-rata pedagang tersebut mendapatkan daging dari berbagai daerah seperti Salatiga, Boyolali, Semarang (Penggaron) hingga Demak. “Mereka tidak bisa menunjukkan SKKD dari asal daerah tersebut. Namun, setelah kami lakukan pembinaan, ada satu pedagang yang mau kirim surat SKKD selama tiga hari berturut-turut,” imbuhnya.
Menurutnya, SKKD ini penting dimiliki pedagang daging. Dengan menunjukkan SKKD, artinya daging yang mereka jual memiliki kualitas yang baik sehingga tidak akan merugikan konsumen.
Selama pengawasan, petugas juga mengecek kadar air pada daging. Rata-rata mencapai 84 persen. “Masih cukup tinggi kadar airnya. Masalahnya di tempat pemotongannya tidak ada proses pelayuan,” keluhnya.
Tak hanya itu, pihaknya sekaligus mengimbau kepada pedagang untuk tidak memakai plastik warna hitam dalam membungkus daging. Mereka diminta memakai plastik transparan atau warna putih. (int) Editor : Ali Mustofa