Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! Bahan Baku Semen Grobogan "Ngangsu" dari Rembang, Pemkab Kecolongan Pajak

Abdul Rokhim • Senin, 17 April 2023 | 20:15 WIB
BERPRODUKSI: Pabrik Semen Grobogan yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan, diduga menggunakan bahan baku dari Rembang. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
BERPRODUKSI: Pabrik Semen Grobogan yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan, diduga menggunakan bahan baku dari Rembang. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
GROBOGAN - Semen Grobogan dalam produksinya diduga menggunakan batu gamping dan silica. Silica itu, diduga "ngangsu" atau diambil dari Rembang. Namun, Pemkab Rembang tak tahu jika ada penambangan itu, sehingga gigit jari tak dapat pajak dan hak lainnya.

Baca Juga : Mobil Kijang Innova Seruduk Pagar Gedung DPRD Grobogan hingga Ringsek, Begini Kronologinya

Hingga Minggu (16/4) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatanmasih menunggu laporan dari PT Semen Grobogan terkait produksi yang dijalankan. Terutama bahan-bahan tambang yang digunakan untuk berproduksi.

Kasi Geominerba Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto menjelaskan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak pabrik semen untuk melapor.

Namun, hal itu untuk menindaklanjuti keluhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Terkait soal pajak silica yang tambangnya ada di Rembang. Dan dikirim ke PT Semen Grobogan. Pemkab Rembang tak tahu, sehingga gigit jari karena tak mendapatkan pajak dan hak lainnya.

Baca Juga : Pendaftaran Pedagang Syawalan di Pantai Kartini Rembang Dibuka, Segini Biaya Sewanya

”Kami pernah memfasilitasi untuk mencari jalan tengah antara BPPKAD Rembang, BPPKAD Grobogan, dan pihak Semen Grobogan," katanya.

Dari pertemuan itu, pihak ESDM Jateng meminta laporan dari PT Semen Grobogan terkait material-material tambang yang digunakan. Baik penggunaan batu gamping yang menjadi bahan dasar maupun material lain selain itu.

”Infonya Semen Grobogan ini sebagai pembeli. Kalau pajak silica yang diambil dari Rembang itu, katanya urusan penambang atau pihak ketiga. Kejelasannya masih kami pastikan," jelasnya.

Dari laporan PT Semen Grobogan diharapkan akan didapatkan informasi berapa volume produksi, penambangan, hingga alur mendapatkan material lain. Misalnya, penjual silica dan volume yang dijual.

”Sebenarnya kalau kami fokus yang laporan produksi penambangan batu gamping. Yang berada di Grobogan. Kalau penggunaan material lain bukan urusan kami. Cuma ini menindaklanjuti keluhan BPPKAD Rembang," tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih meraba-raba soal pengambilan hasil tambang untuk kebutuhan Semen Grobogan. Apabila informasi tersebut benar, bisa berpotensi menambah pendapatan daerah. Pemkab telah berupaya berkomunikasi, tapi belum mendapatkan respon dari Semen Grobogan.

Beberapa waktu lalu pemkab telah mengupayakan rekonsiliasi data bersama pihak Semen Grobogan. Namun, masih belum ada jawaban. Kepala Bidang Penetapan Penagihan Keberatan dan Pelaporan BPPKAD Rembang Eko Yuniarso menyampaikan, pihaknya hanya berkonsen pada pembayaran pajak jika benar terjadi pengambilan hasil tambang dari Rembang.

Baca Juga : Pansus Dua DPRD Grobogan Berikan Masukan Atas LKPJ Bupati Tahun 2022

Namun, kejelasan soal hal tersebut masih abu-abu. BPPKAD mengaku hanya sebatas mendapatkan informasi awal terkait adanya aktivitas penambangan di Rembang yang disetor ke Semen Grobogan. Jadi, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Ia berharap pihak perusahaan bisa bekerja sama.

Soal mekanisme pembayaran pajak, Eko menjelaskan, kewajiban akan dibebankan kepada pihak penambang. Sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan. ”Pajak memang bukan kewajiban pabrik semen, tapi kewajiban penambang. Kalau itu tambangnya diambil di luar pabrik semen. Artinya IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kan masing-masing punya. Kalau IUP itu tidak dimiliki Pabrik Semen kan dimiliki pihak lain. Lha itu bayar pajaknya," jelasnya.

Kapan dugaan awal penambangan sendiri juga belum diketahui secara persis. Untuk itulah Pemkab Rembang mencoba berkomunikasi dengan Semen Grobogan dengan cara bersurat untuk meminta informasi lebih lanjut.

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respon. Untuk itu, Eko juga belum berani menyebut lokasi penambangan dan jenis tambang apa yang diduga diangkut untuk Semen Grobogan. Karena pihaknya belum mendapatkan konfirmasi secara langsung.

”Sifatnya kami tidak menekan pabrik semen (Semen Grobogan, Red), tapi mengimbau kalau ada material yang diambil dari Rembang, pajaknya dipenuhi," ungkapnya.

Disinggung soal berapa potensi pendapatan daerah yang dihasilkan, Eko juga belum bisa membeber. Pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) termasuk pada kategori self assessment. Artinya, pengenaan wajib pajak dengan cara menghitung sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

Eko mencontohkan, misalnya pihak penambang mengambil 100 ton minerba, maka yang bersangkutan akan menghitung besaran pajak yang dibayarkan selanjutnya akan dilaporkan. "Mereka melaporkan sendiri. Kalau tidak melaporkan bagaimana bisa mengatakan piutang pajak," ungkapnya.

Pada intinya, kewajiban membayar pajak adalah mereka yang mengambil minerba. Untuk itu, BPPKAD meminta agar pihak perusahaan bisa memberikan data para penambang untuk selanjutnya bisa diklarifikasi. ”Jangan sampai menduga-duga," imbuhnya. (tos/vah/lin) Editor : Abdul Rokhim
#pemkab rembang #kasus semen grobogan #pt semen grobogan #grobogan #pajak semen grobogan #semen grobogan