”Masukan laporan dari Pansus II meminta agar Pemkab Grobogan memberikan perbaikan atas hasil evaluasi BPK,” kata Ketua Pansus Dua DPRD Grobogan, Musapak.
Selain itu, Pemkab Grobogan juga diminta untuk meningkatkan dan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Kemudian mencari dan menggali sumber keuangan lainya dalam pembiayaan dan belanja langsung daerah.
”Evaluasi kami sudah dirangkum dalam catatan lainnya yang akan disampaikan pada rapat paripurna mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 telah dibacakan Bupati Sri Sumarni dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, Senin (27/3) lalu.
Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2022 itu bertujuan untuk mengetahui hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan pada tahun Anggaran 2022.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dimaksud, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran sebelumnya.
”Setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati Grobogan, paling lambat 30 hari DPRD harus melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi atas LKPJ, sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan untuk penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis daerah lainnya,” ujarnya.
Bupati Sri Sumarni menyampaikan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022, tidak lain merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu Tahun Anggaran 2022 yang dipertanggung jawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Grobogan.
”LKPJ yang saya sampaikan ini terdiri dari 4 materi pokok. Yaitu Data Umum Daerah, Realisasi APBD tahun anggaran 2022, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Penyelenggaraan Tugas Pembantuan,” kata Sri Sumarni.
Dijelaskan, luas wilayah Kabupaten Grobogan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041, kurang lebih 2.023,849 kilometer persegi.
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Grobogan tahun 2022, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Tahun 2022 Semester 2, tercatat sebanyak 1.501.145 jiwa. Terdiri dari 754.396 laki-laki dan 746.749 perempuan. Dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami pertumbuhan sebesar 0,74% atau bertambah 12.198 jiwa.
Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan sebanyak 8.896 pegawai. Terdiri dari 7.164 Pegawai Negeri Sipil atau 80,53% dari total jumlah ASN dan 242 Calon Pegawai Negeri Sipil atau 2,72%, dan 1.490 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau 16,74% dari total ASN.
”Pendapatkan daerah tahun 2022 sebesar Rp 2,545 triliun terealisasi 101,66%, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah sebesar 16,39%, Pendapatan Transfer 83,11%, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,51%,” ujarnya.
Sementara belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,853 triliun. Terealisasi 94,16%, dengan komposisi Belanja Operasi sebesar 66,32%, Belanja Modal 17,20%, Belanja Transfer 15,96%, dan Belanja Tidak Terduga sebesar 0,52% dari total realisasi belanja daerah. Sedangkan defisit sebesar Rp 99,1 miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 304,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 205,3 miliar.
Bupati menambahkan, selama tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun. Terealisasi sebesar 94,16%. (adv) Editor : Abdul Rokhim