Baca Juga : Truk Bermuatan Jagung 10 Ton Terguling di Karangrayung Grobogan, Ini Penyebabnya
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari Sugiharto menjelaskan, diketahui tersangka telah dua kali melakukan aksi bejat tersebut. Yakni pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 12.30. Dan minggu (1/5/2022) sekitar pukul 13.00.
Lebih lanjut, kata AKBP Dedy, salah satu pencabulan tersebut bermula saat korban tengah melewati rumah tersangka. Mengetahui itu, tersangka pun kemudian melambaikan tangannya seraya memanggil korban dan menyuruhnya untuk masuk ke rumah.
"Lantas tersangka menyuruh korban untuk tiduran di tempat tidur. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk diam. Dan dijanjikan diberikan uang," tambahnya.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk tengkurap dan aksi pencabulan itu pun terjadi. Atas aksi tak senonoh itu, korban pun akhirnya berteriak.
Tak berselang lama, N salah satu tetangga korban mendengar teriakan tersebut dan lantas mengecek ke rumah tersangka.
Melihat N yang telah berada di depan rumah. Tersangka pun lantas menyuruh korban pulang lewat pintu belakang. Korban pun diberi uang Rp 3.000 dan diminta untuk segera pulang ke rumah.
Atas kejadian itu, korban pun trauma dan merasakan kesakitan pada bagian kemaluan. Tak berselang lama, orang tua korban pun akhirnya mengetahui hal tersebut. Terlebih adanya keterangan dari saksi N yang mendengar teriakan anak kecil di rumah tersangka.
"Atas laporan itu kami lakukan pendalaman. Pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya didapatkan bukti-bukti. Diantaranya bukti visum," katanya.
Setelah bukti-bukti dan saksi terpenuhi, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka. Yang kemudian kasus tersebut digelar Polres Grobogan pada Kamis (16/3).
Atas perilaku bejat itu, tersangka kini dijerat pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim