Kepala DLH Kabupaten Grobogan, Agus Prastowo mengatakan, tugu simpang lima Purwodadi merupakan wilayah pengelolaan PDAM, sejak awal berdiri tugu tersebut berfungsi sebagai pusat terminal peredaran air PDAM.
"Pernah kami sampaikan pada wakil bupati Bambang Pujiono saat itu untuk dilakukan pemugaran, namun belum diperbolehkan. Tujuannya sebenarnya untuk mempercantik ikon itu sehingga punya daya tarik wisata," imbuhnya.
Tetapi hal itu tak bisa dilakukan. Lantaran tower tersebut memiliki fungsi strategis berupa terminal air. Sehingga tak bisa diotak-atik. Sebab dikhawatirkan adanya bahan kimia dapat menyebabkan korosi. Sehingga saat ini hanya dibersihkan.
"Sejak awal berdiri tahun 1975 dan diresmikan pada 1981, tugu PDAM tersebut tidak pernah dilakukan pemugaran, hal itu karena adanya larangan pemugaran untuk bangunan tersebut," katanya.
Sementara itu, Humas PDAM Purwa tirta dharma Grobogan, Eko Supriyanto menjelaskan khusus untuk tugu memang tidak dilakukan pemugaran karena tidak diperbolehkan oleh bagian perencanaan.
Selain itu, lanjutnya, tower tersebut masih difungsikan hingga saat ini, terutama untuk mengatur sirkulasi air menuju empat arah, yakni jalan R Soeprapto, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro dan Jalan dr Soetomo.
"Untuk perawatan diatas tower ini masih ada air yang berfungsi menahan cuaca panas untuk keawetan bangunan tugu tersebut," imbuhnya. (tos/him) Editor : Ali Mustofa