Sebelumnya diberitakan jika sempat viral di media sosial cek-cok antara karyawan dengan pihak perusahaan. Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut jika perusahaan tersebut tidak membayar upah lembur karyawan.
Dari video viral dan pemberitaan media massa, Disnakertrans Jateng kemudian melakukan sidak. Hasilnya benar ditemukan adanya tunggakan uang lembur yang belum dibayarkan oleh PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Godong, Grobogan.
General Manajer PT Sai Apparel Industries Chanchal Gupta menyebut untuk Januari total lembur yang dibayarkan sebesar Rp 350 juta. Diberikan kepada 2. 415 pekerja.
"Untuk Desember ada 1.100 pekerja yang dibayarkan uang lemburnya. Untuk November sekitar 550,an pekerja," imbuhnya.
Bila dikalkulasi total ada 4.150 pekerja yang akhirnya mendapatkan hak lemburnya. Jumlah ini akan bertambah. Lantaran untuk tunggakan uang lembur pada September-Oktober 2022 masih dikalkulasi.
"Untuk pembayaran dalam dua hari ke depan kami rampungkan. Ini masih dihitung," terangnya. (tos) Editor : Ali Mustofa