Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satlantas Polres Grobogan Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Abdul Rokhim • Kamis, 5 Januari 2023 | 17:44 WIB
TILANG: Pengendara sepeda motor ditilang usai melakukan pelanggaran lalu lintas baru-baru ini. (JAWAPOS.COM)
TILANG: Pengendara sepeda motor ditilang usai melakukan pelanggaran lalu lintas baru-baru ini. (JAWAPOS.COM)
GROBOGAN – Satlantas Polres Grobogan kembali menerapkan tilang manual. Hal itu, untuk menindaklanjuti banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga : Duh! Tahun 2022, 872 Anak di Grobogan Lakukan Pernikah Dini, Ini Alasannya

Kasat Lantas Polres Grobogan mengatakan, penerapan tilang manual kembali diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Saat ini, Satlantas Polres Grobogan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Jalan R. Soeprapto dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Grobogan.

"Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos larangan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan.

Bahkan, melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE. Kemudian, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.

"Tilang manualnya yaitu petugas hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” terang dia. (mun/war) Editor : Abdul Rokhim
#tilang manual #grobogan #tilang manual grobogan #terapkan tilang manual #tilang grobogan