Baca Juga : Sehari, Dua Rumah Terbakar di Tanggungharjo dan Kradenan Grobogan, Begini Kronologinya
“Sejak tahun lalu usia minimal pengajuan pernikahan dari 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun, baik lelaki mau pun perempuan. Aturan baru itu sempat membuat pengajuan dispensasi naik,” ungkap Panitera Muda Hukum Sunarto.
Di Kabupaten Grobogan dispensasi menjadi pekerjaan rumah (PR) dan perbincangan hangat.
“Aturan baru itu menjadi salah satu faktor penyebab. Sedangkan, faktor lainnya seperti ekonomi. Kemudian stigma perawan tua, di mana orang tua banyak yang beranggapan anak segera menikah akan meringankan beban perkonomian keluarga. Kemudian hamil di luar nikah hingga kemiskinan memicu terjadinya dispensasi,” jelasnya.
Dari 872 kasus tersebut, rata-rata yang mengajukan dispensasi merupakan perempuan usia 14 tahun.
“Bahkan, paling kecil usia 13 tahun yang mengajukan. Namun, kami tolak karena beberapa faktor,” ungkapnya.
Dengan banyaknya kasus ini, pihaknya berharap seluruh pihak ikut terlibat untuk mengatasi pernikahan usia dini ini. Utamanya dalam melakukan penyuluhan hingga peningkatan pendidikan. Terlebih peran orang tua yang harus mengawasi anak.
“Pola asuh ini menjadi tanggung jawab dari orang tua. Norma agama yang kurang juga menjadi salah satu faktor penyebab,” katanya.
Di balik ramainya permohonan dispensasi nikah, rata-rata mereka juga kembali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai. Kesiapan mental juga mempengaruhi usia perkawinan tersebut. Pernikahan dini memberi dampak, seperti rentan terjadinya KDRT, terputusnya akses pendidikan, dan perekonomian. (int/mal) Editor : Abdul Rokhim