Baca Juga : Petani di Pulokulon Grobogan Temukan Mayat di Sungai Lusi, Begini Kronologinya
Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebut kejadian itu diduga berlangsung pada Selasa (15/11). Bahwa SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran.
Brasto menambahkan jika pembelian pertalite dengan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait. Atas dugaan tersebut manajemen Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Karena sekali bahwa SPBU tersebut diduga menjual ke pembeli Pertalite dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait," tambahnya.
Sementara, saat Jawa Pos Radar Kudus ke SPBU tersebut, pihak manajer tidak ada. Dan pengelola yang lain enggan memberikan keterangan. Namun dari pantauan terlihat jika SPBU itu masih melayani pembelian pertalite.
Antrean pun juga mengular cukup panjang. Masih terpantau ramai. Terutama kendaraan roda dua. (tos/khim/lid) Editor : Abdul Rokhim