Baca Juga : Bejat! Anak di Bawah Umur di Grobogan Digilir Ayah Tiri dan Enam Orang lainnya sejak Kelas 4 SD
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo menyebut, kasus yang melibatkan kepala desa dan warga itu status penyidikannya telah sampai pada penetapan tersangka. Sehingga, proses hukum akan berlanjut pada persidangan.
“Tidak kami lakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Alasan lain yakni tersangka seorang kepala desa dan masih aktif melaksanakan tugas harian. Tak hanya itu, tersangka dianggap beritikad baik. Dan kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kami memberikan kebijakan agar yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Namun, dia kami kenakan wajib lapor seminggu tiga kali,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya pada puluhan warga Desa Pulutan mendatangi Mapolres Grobogan untuk melaporkan oknum kades Pulutan. Sebelum dilaporkan, oknum kades yang berinisal D itu sempat digerebek warga kala berduaan dengan istri orang saat tengah malam, Sabtu malam (30/5).
Darto saat itu berada di rumah seorang wanita bersuami bernama Indah. Kelakukan itu sudah berulang kali terjadi. Sehingga membuat masyarakat geram. Akhirnya, warga pun menggerebek.
Dalam penangkapan itu, warga yang emosi dengan kelakuan kepala desanya, mengarak pasangan selingkuh itu Ke rumah ketua RT. Saat penggerebekan, suami Indah Ahmad Husaeri sedang bekerja mencari nafkah di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada Selasa (31/5) siang, Ahmad Husaeri mendatangi Polres Grobogan, untuk melaporkan peristiwa perselingkuhan Kades Pulutan dengan istrinya. Tak sendirian, Ahmad Husaeri datang ke Polres Grobogan dikawal puluhan warga. (tos/lid) Editor : Abdul Rokhim