Human Resource (HR) Manajer PT HKS Dono S Nugroho menyebut tugas korban pada bagian itu yakni menghaluskan sarung tangan yang sudah jadi. Saat kejadian, menurutnya dari keterangan saksi korban yang baru mulai bekerja tiba-tiba terjatuh ke belakang, setelah itu tertimpa meja kerja serta alat gosok.
“Setelah itu kondisi korban pingsan. Dan saksi-saksi yang melihat langsung melakukan pertolongan. Termasuk membawa korban ke PKU Muhammadiyah Gubug,” jelasnya.
Sayang meski sudah dibawa ke rumah sakit tersebut nyawa korban tak tertolong. Dono menyebut atas kecelakaan tersebut pihaknya hingga kini belum bisa memastikan penyebab pasti kematian korban. Murni kecelakaan kerja seperti tersengat listrik, tertimpa alat kerja atau ada unsur lain. Pihaknya menyerahkan proses investigasi kepada kepolisian.
“Polisi masih investigasi belum ada kejelasan. Fokus kami melakukan pendampingan psikolog dan memberi santunan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan jika setiap karyawan di perusahaan tersebut telah bekerja sesuai SOP. Misalnya untuk karyawan di bagian ironing sudah diminta agar menggunakan safety soes berupa sepatu karet dan sarung tangan karet sebelum bekerja.
“Setiap pagi sebelum memulai pekerjaan, semua karyawan juga selalu dibreafing dengan materi produk yang akan dikerjakan, penggunaan alat pelindung diri, dan kebersihan. Jadi dari segi alat juga sudah memenuhi keselamatan kerja, dari segi karyawan juga sudah sesuai SOP,” paparnya.
Sementara itu menyikapi kematian pekerja di PT HKS Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo menyebut perlu koordinasi lanjutan ke lapangan terkait dengan hak-hak yang akan diberikan pihak perusahaan kepada korban terkait kasus tersebut.
Selain itu pihaknya menekankan agar perusahan memperhatikan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam kesehatan keselamatan kerja bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya yang ada di Grobogan. Seperti sertifikasi peralatan K3, pemeriksaan rutin uji peralatan K3, hingga SOP penggunaan peralatan kerja. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang.
“Perusahaan harus benar-benar menerapkan sistem manajemen K3 sehingga dapat meningkatkan keselamatan kesehatan kerja dan segala hal yang menjadi kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja,” terangnya.
Hal itu bisa ditempuh melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga buruh benar-benar bekerja dalam kondisi aman, tenang, nyaman, dan sehat. Harapannya ga dengan penerapan K3 yang baik akan mendapatkan keluaran nihilnya kecelakaan kerja. (tos/mal) Editor : Abdul Rokhim