”Untuk statusnya sudah kami naikan ke penyidikan. Untuk status tersangka akan disampaikan pada waktunya,” kata Kasatreskrim AKP Afidtya Arief Wibowo.
Dalam kasus tersebut, Polres Grobogan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan membuat posko pengaduan atas kasus dugaan korupsi Bansos oleh ASN Kecamatan Ngaringan. Pembuatan posko tersebut untuk menindaklanjuti laporan ke Mapolsek Ngaringan pada Mei lalu dari ahli waris keluarga penerima bantuan sosial PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) tidak diberikan kepada keluarganya.
Selain itu, juga membentuk tim yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Tim ini melakukan proses penyelidikan adanya dugaan kasus tersebut berapa jumlah yang diselewengkan, serta jaringannya .
Untuk menampung kasus yang sama dari korban penyelewengan bansos lainnya, Polres Grobogan juga membuka posko pengaduan. Yaitu jika penyaluran bansos ini tidak tepat sasaran atau muncul masalah lain.
”Saat ini kasusnya masih jalan dan terus melakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, polres juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penyelewengan atau menjadi korban. Maka warga bisa melaporkan ke Polres Grobogan atau Polsek terdekat, sehingga menjadi lebih terang perkara ini.
Sebelumnya, oknum ASN Kecamatan Ngaringan AKS di laporkan ke Mapolsek Ngaringan karena dugaan penyimpangan pengambilan dana bantuan sosial (bansos) untuk pogram KKS BPNT serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) penerima Moh Mursyid Junaidi. Proses pengambilan diketahui oleh pendamping PKH Desa/Kecamatan Ngaringan Tri Yunarni, setelah mengecek ke keluarga penerima.
Dari pengencekan tersebut telah terjadi pencairan bantuan atas nama Moh Mursyid Junaidi kepada PKH di bulan Maret 2022. Laporan ada dana masuk dicurigai. Sebab, dari penerima bantuan tersebut sudah meninggal dunia sejak Agustus 2021 lalu. Dana bantuan yang ditransfer ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah bansos yang belum diambil Rp 3,4 juta. (mun/war) Editor : Ali Mustofa