”Dari penelusuran dan investigasi kami. Pelaku penyalahgunaan dana bansos PKH untuk KPM di Kecamatan Ngaringan adalah ASN,” kata Pinca BRI Cabang Purwodadi Priyo Harjanto kemarin.
Dalam kasus dugaan penyimpangan pengambilan dana bansos untuk pogram Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) penerima Moh Mursyid Junaidi dilakukan oknum ASN Kecamatan Ngaringan, AKS. Proses pengambilan diketahui oleh pendamping PKH Desa/Kecamatan Ngaringan Tri Yunarni. Setelah dirinya mengecek ke keluarga penerima.
Dari pengencekan tersebut telah terjadi pencairan bantuan atas nama Moh Mursyid Junaidi kepada PKH pada Maret 2022. Laporan ada dana masuk dicurigai. Sebab, dari penerima bantuan tersebut sudah meninggal dunia sejak Agustus 2021 lalu. Dana bantuan yang ditransfer ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu. Dari pihak keluarga mengaku belum menerima.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan pengecekan lagi ke rumah penerima keluarga PKM. Dana bansos yang diterima oleh keluarga korban seharusnya Rp 3,4 juta. Rincianya untuk program BPNT harusnya diterima sejak Mei 2021 sampai Maret 2022 sebesar Rp 2 juta. Program PKH dua kali pencairan Rp 600 ribu dikalikan dua, jadi Rp 1,2 juta.
”Apabila ada keterlibatan oknum pekerja pada kasus itu, BRI memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” terang dia. (mun/zen) Editor : Abdul Rokhim