“Tuntutan telah kami sampaikan dalam perkara tindak pidan korupsi penyalah gunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan pajak bumi dan bangunan tahun 2015,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi.
Pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Agus Suseno dalam sidang pengadilan Tipikor Semarnag hakim di ketuai Joko Saptono. Dalam tuntutan tersebut JPU menerangkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK.
Dalam tuntutan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara satu tahun.
Barang bukti tindak pidana itu berupa Buku rekening PD. BPR BKK PURWODADI Nomor rekening 1-73670-002.000701 atas nama Desa Jenengan alamat Kecamatan Klambu. Buku rekening Bank Jateng nomor rekening 3-017-00978-7 atas nama Desa Jenengan alamat Desa Jenengan Kecamatan Klambu. (mun/war) Editor : Abdul Rokhim