Disperindag Grobogan berjanji segera memperbaiki sambil menunggu uji analisis struktur bangunan dilakukan tahun ini.
Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan melalui Kabid Pasar Daerah Arif Effendi Z mengatakan, kerusakan terlihat di beberapa sudut pasar. Pertama kerusakan atap yang mengakibatkan lantai dua kerap becek. Kemudian kesemrawutan jaringan listrik di dalam pasar, hingga sarana dan prasarana lainnya yang sudah tidak memadai.
”Sejak dua tahun lalu, Pasar Purwodadi resmi dikelola Pemkab Grobogan. Tahun ini akan diupayakan untuk dilakukan uji analisis struktur bangunan. Kami juga mengusulkan revitalisasi pasar ke Presiden RI beberapa waktu lalu. Namun, sambil menunggu hasil uji analisis, kami dalam waktu dekat akan memperbaiki atap talang bocor secara total sekitar Rp 195 juta dari APBD,” jelasnya.
Menurutnya, uji analisis struktur bangunan akan dilakukan di pertengahan tahun nanti. Baru akan diketahui, Pasar Purwodadi harus direvitalisasi total atau hanya sebagian bangunan.
Menurutnya, revitalisasi bisa saja dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD. Namun, saat ini infrastruktur ekonomi belum menjadi prioritas pemkab. Jadi diprediksi akan sulit didapat. “Maka kami langsung usulkan anggaran ke pusat dulu,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan dua opsi untuk relokasi pedagang sementara selama revitalisasi nanti. Di antaranya di Jalan A Yani tepatnya di stadion Kuripan, di sekitar Pasar Pagi, dan Agro Jalan Gajah Mada.
Disperindag beberapa waktu lalu juga mendata jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di emperan pasar. Ada sekitar 200 pedagang. Harapannya ratusan pedagang tersebut bisa diakomodir. Sambil menunggu hasil uji analisis, saat ini Disperindag hanya melakukan perawatan ringan seperti pengecatan palang dan perbaikan rutin di dalam pasar.
”Adanya perubahan pengelolaan ini, kami berharap perkembangan Pasar Purwodadi secara keseluruhan semakin baik. Yakni pada sarana dan prasarana pasar semakin baik. Harapannya usaha pedagang semakin lancar,” jelasnya. (int/mal) Editor : Abdul Rokhim