Dalam sidak itu Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dan Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Faizal Arief Maulana Yusuf.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, minyak goreng di pasaran terkendala pengiriman kurang lancar. Yang harusnya satu hari satu tangki minyak goreng curah, namun dikirim dua tangki selama satu minggu.
Hal serupa pada minyak goreng kemasan. Yang harusnya satu hari satu tronton, ternyata hanya dikirm dua tronton untuk lima belas hari.
“Permasalan itu menimbulkan gejolak di masyarakat akibat langkanya minyak goreng di pasaran,” kata Bupati Sri Sumarni.
Bupati menambahkan, perlu ada aturan khusus dari pusat terkait pendistribusian minyak goreng agar tidak terjadi lagi kelangkaan di lapangan. Terkait temuan pembelian minyak goreng kemasan yang harus juga membeli produk santan.
“Saya mengimbau para distributor untuk tidak mewajibkan para konsumen membeli minyak goreng disertai dengan produk santan,” ujarnya.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menerangkan, selama ini dari Satgas Pangan Polres Grobogan bersama Kodim dan Disperindag selalu mengecek stok – stok minyak goreng di distributor maupun pedagang besar untuk segera mengeluarkan minyak goreng yang ada.
Terkait hasil pengecekan, di Grobogan tidak ada yang terindikasi melakukan penimbunan. Kapolres berkomitmen akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penimbunan.
“Sudah jelas itu. Kalau ada penimbunan langsung akan kami tindak tegas,” tandasnya. (mun/mal) Editor : Abdul Rokhim