Terdakwa diduga telah membunuh korban Dewi Septin Tri Siswanti warga Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Banten. Jasad korban ditemukan di kawasan hutan petak 58E RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Aldhtia Kurniyansa, anggota Murthada Moh. Mberu, Ida Zulfamazid dan panitera pengganti Sri Martono digelar secara online.
”Kami menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair melanggar pasal 340 KUHP,” kata Kasi Intel Frangky Wibowo.
Tuntutan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Dewai Septian meninggal dunia. Korban mempunyai anak kecil. Kemudian perbuatan terdakwa membuang mayat untuk menghilangkan jejak dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
”Hal-hala yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, akan dilanjutkan dengan pemabacaan putusan pada Senin tanggal 14 Februari 2022.
Sebelumnya, ditemukan perempuan meninggal dunia dalam keadaan telanjang di buang di hutan petak 58 E RPH Getas BKPH Monggot Desa Juworo, Kecamatan Geyer , Rabu (13/10). Pelakunya berhasil ditangkap dan diungkap motif pelaku Satreskrim Polres Grobogan.
Pelaku sendiri merupakan kekasih dari pelaku. Yaitu Agus Supriyanto, 37, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Status Duda. Sedangkan korban Dewi Septini, warga Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Banten. Status Janda. Tertangkapnya pelaku berawal dari oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari keadaan tubuh korban tanpa busana, kaki dan kanan terikat dengan rapia dan dibalut dengan selimut kotak-kotak dan dibungkus plastik warna hitam.
Saat ditemukan jenazah dalam kondisi membusuk dan dikerubuti belatung. Kemudian di wajah korban banyak luka dan cekikan di leher. Dari hasil temuan korban itu, Satreskrim Polres Grobogan lakukan investigasi dan mendapati korban warga Tangerang Selatan, Banten.
Dari informasi tersebut, korban sendiri merupakan warga Pemalang. Petugas kemudian mendatangi rumah keluarga korban. Hasil dari penyelidikan itu, diketahui bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara. Dari pihak keluarga bahwa korban mempunyai hubungan dengan Arya atau Agus Supriyanto. Saat itu, pelaku ingin menghantarkan ke rumah korban di Pemlang. Dari informasi keluarga korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya. Kejadian pembunuhan dilakukan pada Sabtu malam (9/10) lalu. Sebelum lakukan membunuh korban, pelaku menjemputnya di kontrakanya di Mranggen, Demak. Kemudian korban diajak makan malam bersama dan dijanjikan pulang ke rumah orang tuanya di Pemalang. Setelah makan bersama di dalam mobil Avanza warna putih Nopol H 8418 GY, korban dihabisi dengan cara dipukul dengan tangan dan dicekik lehernya. Tempat pemukulan berada di wilayah Kabupaten Kendal.
Korban yang tidak bernyawa dibawa ke rumah bapak pelaku di Mranggen, Demak. Pelaku kemudian membuka semua pakaian korban. Tangan dan kaki korban diikat. Tubuh korban dibungkus selimut kotak-kotak dan plastik hitam. Pagi harinya korban dibuang di hutan Geyer, Grobogan. Usai membunuh korban dan membuangya, pelaku juga sempat pergi ke Karanganyar untuk menitipkan barang korban disana.
Pelaku menghabisi korban karena merasa cemburu dan sakit hati karena merasa dimanfaatkan korban. Pengakuan tersangka sudah memberikan uang Rp 23 juta untuk ngurus perceraian dengan suaminya dulu tapi tidak dikembalikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik warna hitam, tali rapia warna merah, selimut warga merah putih biru motif kotak-kotak, makromah/ciput warga biru muda, gelang monel warna perak dan mobil Avanza warna putih dengan Nomot Polisi H 8418 GY. (mun/khim) Editor : Kholid Hazmi