Pelaporan tersebut diterima petugas SPKT pukul 11.15 WIB. Laporan yang diadukan terkait dengan dugaan ujaran kebencian lewat Medsos pada Youtube “ BANG EDY CHANNEL”. Tempat kejadian di Jakarta pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 23.42 WIB.
”Kami dari DPC Gerindra Grobogan secara resmi melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Grobogan atas dugaan ujaran kebencian lewat Medsos Youtube “BANG EDY CHANNEL”. Isinya telah menghina dan ujaran kebencian kepada Ketua DPP Gerinda Prabowo Subiyanto,” kata Sekertaris DPC Gerindra Supardi.
Laporan ke Polisi tersebut, lanjutnya tidak hanya dilakukan DPC Gerindra Kabupaten Grobogan. Namun, juga dilakukan DPC Gerindra se-Jawa Tengah dan daerah lainnya. Pelaporan dilakukan oleh pengurus DPC atau diwakilkan ke kuasa hukumnya.
”Bukti laporan yang kami berikan ke Polres Grobogan sesuai dengan barang bukti dari akun youtube menghina pak Prabowo,” ujarnya.
Setelah laporan tentang dugaan penghinaan dilakukan Edy Mulyadi kepada Ketua DPP Gerindra Prabowo Subiyanto yang juga menjadi Menteri Pertahanan RI. Rombongan dari pengurus Gerindra langsung kembali ke kantor DPC Gerindra yang berhadapan dengan kantor Mapolres Grobogan.
”Untuk prosesnya kami serahkan kepada petugas Polres Grobogan yang menanganinya,” terang dia. Editor : Ali Mustofa