Peminat Ubah Kolom Penghayat Kepercayaan di Grobogan Masih Sepi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 15 Januari 2022 | 23:29 WIB
MENUNJUKKAN: Salah satu penghayat kepercayaam yang menunjukkan kolom yang sudah diubah. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
MENUNJUKKAN: Salah satu penghayat kepercayaam yang menunjukkan kolom yang sudah diubah. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Dari sembilan kelompok penghayat kepercayaan, baru 268 orang yang mengubah kolom di e-KTP. Peminat masih sepi.

Kelompok penghayat kepercayaan tersebut di antaranya Sapta Darma, Kapribaden, Perhimpunan Perkimanusiaan, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran (PKKP), Tri Jaya, Subud, Paseban Jati, Sapta Jendra dan Persada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Grobogan Ahmad Basuki Mulyono mengatakan, di Kabupaten Grobogan ada 378 anggota penghayat kepercayaan.

“Baru ada beberapa kelompok saja yang mengubah kolom. Mereka sudah mengetahui persyaratannya. Biasanya, ketua penghayat atau majelis luhur dari pengahayat kepercayaan tersebut yang mengajukan ke sini. Namun, secara umum perubahan kolom bisa dilakukan secara kolektif maupun langsung,” ujarnya

Berubahnya kolom agama ke kolom kepercayaan ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2019. Namun, keinginan mereka untuk merubah kolom kepercayaan masih minim.

“Meski sudah ada putusan MK, nampaknya perjalanan para penghayat kepercayaan masih panjang. Perjuangan untuk pemulihan dan pengakuan tidak berhenti pada MK saja. Berbagai alasan mereka berikan, sehingga memutuskan sampai saat ini masih banyak yang belum merubah kolom tersebut,” keluhnya.

Alasan terbanyak karena takut tidak bisa menjadi wali nikah anaknya. Karena rata-rata anak mereka masih beragama Islam atau Nasrani. Sedangkan wali nikah harus seagama. “Ini kan tidak benar. Padahal mereka sudah memilih menjadi penghayat kepercayaan, harusnya berkonsekuensi dengan segala risiko yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Salah satu penganut penghayat kepercayaan Sastra Jendra, Trimo, mengungkapkan jika ada kendala jika merubah kolom agama menjadi kepercayaan. “Ini mengenai proses perkawinan. Saya sendiri penganut kepercayaan, sehingga jika saya mengaku penghayat kepercayaan maka susah menjadi wakil. Maka saya dan keluarga belum memutuskan mengubah kolom kepercayaan di e-KTP,” ujarnya. (mal) Editor : Ali Mustofa
grobogan penghayat kepercayaan dispendukcapil grobogan kolom agama e-ktp