Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada yang Tergiur Jasa Calo untuk Dapat Izin Usaha di Grobogan

Saiful Anwar • Jumat, 10 Desember 2021 | 04:08 WIB
SOSIALISASI: Dinkes dan DPMPTSP Grobogan melakukan penyuluhan keamanan pangan ke puluhan industri rumah tangga pangan di aula Dinkes Grobogan kemarin. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
SOSIALISASI: Dinkes dan DPMPTSP Grobogan melakukan penyuluhan keamanan pangan ke puluhan industri rumah tangga pangan di aula Dinkes Grobogan kemarin. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Industri rumah tangga pangan (IRTP) berlomba- lomba mendapatkan izin usaha. Ada yang mengurus sendiri. Ada pula yang tergiur menggunakan calo dengan membayar biaya mahal. Untuk mengantisipasi adanya percaloan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Grobogan melakukan penyuluhan keamanan makanan, kemarin.

Kasi Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan (Farmamin Perbekes) Dinkes Grobogan Moetsrihono Soesilo Heri Tetoeko mengatakan, penyuluhan keamanan pangan menjadi salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik IRT pangan yang akan mengajukan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).

”Harapannya mereka tahu dan paham bagaimana alur untuk mendapatkan SPP-IRT, sehingga tidak perlu melalui pihak ketiga (calo),” harapnya.

Selama penyuluhan ini, mereka juga mendapatkan pre-test. Jika lolos akan mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan yang bisa dipakai untuk mengurus pangan industri rumah tangga (PIRT).

”Dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT-nya, pemilik makanan akan diuntungkan karena produknya lebih dipercaya oleh konsumen. Sehingga dapat menjualnya lebih luas serta bisa diterima di toko modern,” ungkapnya.

Alasan lain pentingnya pelatihan ini, yakni banyaknya kasus keracunan pangan. Selain itu, juga semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap makanan yang aman dan bermutu. Karena itulah, mau tidak mau, pelaku industri rumah tangga tersebut harus mengurus izin makanan. Mulai dari PIRT, BPOM hingga Halal.

Menurutnya, kemananan pangan ini juga dimaksud untuk mencegah cemaran fisik, biologis hingga kimia yang masuk dalam pangan. Sebab, cemaran tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

”Contoh temuan yang sering kami dapatkan, banyak produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B sebagai warna merah mencolok. Padahal itu merupakan pewarna tekstil,” paparnya.

Selain itu, juga ada pengawet makanan seperti boraks dan formalin. Pihaknya juga menekankan ke mereka untuk mencuci produk hasil pertanian dengan bersih. Agar tidak ada residu pestisida yang menyebabkan kanker hingga cacat kelahiran.

Kasi Pengaduan, Pengawasan dan Informasi DPMPTSP Grobogan Adi Yunanto menambahkan, pengurusan izin makanan selama setahun ini dilakukan di DPMPTSP. Meski begitu, masyarakat juga bisa melakukannya di rumah, yakni dengan mengakses website oss.go.id.

”Kami juga di tahap penyelarasan akses dari OSS 1.1 ke OSS-RBA. Adanya penyuluhan ini sekaligus untuk menghindari calo. Kami juga simulasi langsung bagaimana cara mendaftar. Mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Semua juga dilakukan secara gratis,” tegasnya. (int/mal) Editor : Saiful Anwar
#penyuluhan makanan #calo grobogan #industri tergiur calo