Ketua Bapemperda Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan, tujuan melaksanakan public hearing dalam penyusunan raperda inisiatif raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
”Harapanya kami dengan cepat dan mudah untuk untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari draf raperda yang akan kami susun. Perda yang dihasilkan nantinya dapat dilaksanakan oleh jajaran dimasing-masing OPD dan Bagian Setda Kabupaten Grobogan,” kata Lusia Indah Artani politisi PDI P Grobogan.
Selain itu, lanjut Lusi, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam pelaksanaan kebijakan atau Peraturan Daerah nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda mendapat dukungan penuh dari masyarakat khususnya jajaran pemerintahan Kabupaten Grobogan.
”Kami mengundang narasumber dari Kemenkumham sebagai pemapar yang akan menjelaskan dasar hukum serta materi–materi apa saja yang diatur dalam Raperda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para OPD yang hadir juga dijelaskan secara garis besar latar belakang, dasar hukum, materi apa saja yang diatur dalam draf raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan.
Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
”Untuk produk hukum daerah ada. Yaitu berbentuk peraturan dan penetapan. Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD. Sedangkan Produk Hukum Daerah yang berbentuk penetapan yaitu Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD,” terang dia.
Lusi menambahkan, tujuan dibentuk untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara itu, muatan dalam draf raperda ada 13 bab dan 104 pasal. Yaitu Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah berbentuk Penetapan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah.
Kemudian pembinaan Terhadap Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, evaluasi Raperda, Nomor register, Penetapan, Penomoran.penggandaan dan Autentifikasi, Klarifikasi Perda, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
”Dari masukan dari masing-masing akan dijawab dari pemateri Kemenkumham. Hasil masukan ini akan dijadikan bahan penyusunan raperda inisiatif DPRD Grobogan,” tandasnya. (him) Editor : Ali Mustofa