Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menunggu Setahun, Akhirnya 39 Kepsek di Grobogan Dilantik

Ali Mustofa • Minggu, 31 Oktober 2021 | 04:04 WIB
AKHIRNYA DILANTIK: 39 kepsek dan 22 pejabat fungsional dilantik Bupati Grobogan Sri Sumarni kemarin.  (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
AKHIRNYA DILANTIK: 39 kepsek dan 22 pejabat fungsional dilantik Bupati Grobogan Sri Sumarni kemarin. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
GROBOGAN - Sejak awal tahun ini, sebanyak 39 jabatan kepala sekolah dasar (SD) dan 22 pejabat fungsional terisi. Tetapi para kepsek dan pejabat fungsional itu tak langsung dilantik. Baru dilantik Bupati Sri Sumarni di Pendapa Kabupaten Grobogan kemarin.

Ini merupakan kali pertama pejabat fungsional dilantik, yaitu terdiri dari  satu jabatan guru, 20 jabatan pranata komputer, dan satu jabatan dokter.

Menurut Bupati Grobogan Sri Sumarni pelantikan dan pengukuhan tersebut mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa, Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji harus dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional, pelantikan dilaksanakan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, serta penyesuaian/inpassing.

”Melihat jabatan pranata komputer dianggap sangat penting dalam menunjang segala kegiatan dan pelayanan berbasis teknologi. Maka saya sangat mendukung pengembangan kariernya," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut bupati juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika agar menyinergikan dan membina para Pejabat Pranata Komputer yang tersebar dibeberapa OPD. Hak itu demi terwujudnya sistem yang terintegrasi dan Grobogan smart city.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, peserta Diklat Calon Kepala Sekolah sejumlah 39 orang yang memenuhi syarat, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.

”Penugasan kepala sekolah ini harus segera dilaksanakan. Karena sesuai ketentuan, bahwa usia paling tinggi adalah 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah,” imbuhnya.

Hal itu juga mempertimbangkan proses panjang dalam penjaringan calon kepala sekolah melalui beberapa tahapan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. (zen) Editor : Ali Mustofa
#kepala sekolah #grobogan #pejabat fungsional