JAKARTA — Rebo Wekasan 2026 jatuh pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang bertepatan dengan 28 Safar 1448 Hijriah. Bagi masyarakat yang mengikuti tradisi pelaksanaan sholat sunnah pada momentum tersebut, ibadah dapat dilakukan sejak Selasa malam, 11 Agustus 2026 setelah Magrib, karena pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam.
Dalam penanggalan pemerintah, 1 Safar 1448 H dimulai pada Kamis, 16 Juli 2026 dan bulan Safar berakhir pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dengan demikian, Rabu terakhir bulan Safar atau yang dikenal sebagai Rebo Wekasan berada pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Perhitungan tersebut juga sejalan dengan kalender Nahdlatul Ulama. Sementara Kalender Hijriah Global Tunggal Muhammadiyah memulai Safar sehari lebih awal, yakni 15 Juli 2026, tetapi sama-sama menempatkan akhir Safar pada 13 Agustus 2026.
Karena kalender Hijriah berganti setelah matahari terbenam, maka secara penanggalan Islam malam Rabu sudah dimulai sejak Selasa setelah Magrib. Inilah sebabnya masyarakat yang hendak melaksanakan amalan terkait Rebo Wekasan dapat melakukannya pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, atau pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak terdapat sholat khusus bernama sholat Rebo Wekasan dalam syariat Islam dengan dalil yang tegas. Tradisi tersebut berkembang di sebagian masyarakat Muslim Nusantara dan memiliki pandangan fikih yang berbeda di kalangan ulama.
NU Online menjelaskan bahwa tidak terdapat nash sharih yang secara khusus menganjurkan sholat Rebo Wekasan. Karena itu, sebagian ulama tidak membenarkan sholat dengan niat khusus sebagai “sholat Rebo Wekasan”. Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan pelaksanaan sholat sunnah pada waktu tersebut dengan niat sebagai sholat sunnah mutlak, bukan menjadikan Rebo Wekasan sebagai sebab khusus ibadah.
Perbedaan pandangan tersebut perlu disampaikan agar masyarakat tidak menganggap tradisi Rebo Wekasan sebagai kewajiban atau ibadah wajib yang harus dilakukan seluruh umat Islam.
Dalam tradisi yang berkembang di sebagian kalangan, sholat tersebut dilakukan empat rakaat atau dua kali salam. Setiap dua rakaat diniatkan sebagai sholat sunnah mutlak. Ada pula tata cara yang berkembang dengan membaca Surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali, Al-Ikhlas lima kali, serta Al-Falaq dan An-Nas masing-masing satu kali pada setiap rakaat. Tata cara ini merujuk pada pendapat ulama tertentu, bukan ketentuan sholat yang disepakati seluruh ulama.
Karena itu, masyarakat yang mengikuti pendapat yang membolehkan dapat meniatkannya sebagai sholat sunnah mutlak. Salah satu lafaz niat yang digunakan adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak‘ataini lillâhi ta‘âla.
Artinya: “Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah Ta'ala.”
Setelah membaca Al-Fatihah, tata cara dan bacaan lainnya mengikuti pendapat yang dianut. Setelah dua rakaat selesai, sholat diakhiri dengan salam dan dapat dilanjutkan dengan doa.
Yang juga perlu diluruskan adalah anggapan bahwa Rabu terakhir bulan Safar merupakan hari yang pasti membawa kesialan. Sejumlah ulama menilai tidak ada dasar kuat yang menjadikan hari tersebut sebagai hari nahas secara khusus. NU Online mencatat adanya perbedaan pandangan ulama mengenai keyakinan tersebut dan menegaskan bahwa tidak terdapat dalil kuat yang secara khusus menetapkan Rebo Wekasan sebagai hari turunnya bala.
Angka 320.000 bala yang kerap disebut dalam pembahasan Rebo Wekasan juga bukan fakta yang dapat dipastikan sebagai ketetapan syariat. Angka tersebut berasal dari keterangan yang dinisbatkan kepada Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur, sehingga sebaiknya disampaikan sebagai bagian dari tradisi atau pandangan ulama tertentu, bukan sebagai kepastian agama.
Dengan demikian, Rebo Wekasan 2026 secara kalender jatuh pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jika mengikuti tradisi pelaksanaan sholat sunnah pada momentum tersebut, waktu yang digunakan dapat dimulai sejak Selasa, 11 Agustus 2026 setelah Magrib, atau pada Rabu 12 Agustus 2026.
Bagi umat Islam yang tidak mengikuti tradisi tersebut, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan sholat khusus Rebo Wekasan. Sementara bagi yang mengamalkan sholat sunnah pada momentum tersebut, penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya dan tata caranya.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat menjalankan ibadah secara lebih tenang tanpa menganggap tradisi sebagai kewajiban syariat. Pada akhirnya, perlindungan dari segala musibah tetap dimohonkan kepada Allah SWT melalui doa dan ibadah yang memiliki landasan sesuai keyakinan masing-masing.
Editor : Mahendra Aditya