Polisi Aipda Suprihadi tiba-tiba menjadi sosok yang viral di lini masa.
Ini karena aksinya yang terontang-anting di atas kap mobil Calya warna merah hingga sepanjang satu kilometer. Dan terpental hingga tiga meter.
GALIH ERLAMBANG W, Kudus, Radar Kudus
AKSI heroik Aipda Suprihadi untuk menghentikan mobil tersangka THP perlu diacungi jempol.
Suprihadi meloncat di atas ke kap mobil dan terbawa hingga sejauh satu kilometer.
Anggota Satlantas Polres Kudus ini sebelumnya viral videonya yang beredar di media sosial.
Dia sempat menyangkut di atas kap mobil Calya bernomor polisi K 1048 C.
Di olah perkara tersebut, Suprihadi yang kepalanya berbalutkan perban dan siku kananya mempraktikan kejadian saat ia tersangkut di atas kap mobil.
Dengan menahan rasa sakit, ia mempraktikkan saat kejadian itu berlangsung. Suprihadi berpegangan erat pada wiper mobil bagian bawah.
Suprihadi menceritakan kejadian saat dirinya melompat ke atas mobil Calya merah di dekat Pos Pantau Terminal Jati Kudus Jumat (2/8) lalu.
Ia kebetulan saat itu berada tepat di depan mobil pelaku.
Ketika mobil hendak melarikan diri ke arah Tugu Laka, Suprihadi reflek melompat di atas kap mobil.
Ia berpegangan erat pada wiper mobil di bagian bawah. Dia sempat meminta pelaku untuk berhenti. Namun tersangka menghiraukan perintah THP.
”Saya tidak bisa menghindar saat di depan. Kemudian tersangka tancap gas dan tidak menghiraukan perintah saya,” katanya.
Tanpa mobil dihentikan, Suprihadi berpegengan erat pada wiper.
Sesampainya di Tugu Laka, mobil banting stir ke arah kiri atau barat. Sontak Suprihadi terpelanting ke arah kanan. Ia terlempar sejauh tiga meter.
”Mobil ga berhenti dan saya terlempar. Kurang lebih saya di atas kap itu sejauh satu kilometer,” katanya.
Akibat terlempar itu, Suprihadi mengalami luka pada bagian kepala dan dijahit sebanyak tiga kali.
Begitu juga dengan siku kanannya mengalami luka. Setelah terlempar, Suprihadi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Ia menambahkan, saat di atas kap mobil itu, Suprihadi takut kalau ia terlempar ke jalan raya. Dan berakibat fatal bisa terlindas truk.
Tersangka THP sempat mengatakan permintaan maaf kepada korban. Suprihadi memaafkan perbuatan tersangka. Akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, tersangka THP, 34 mengaku kabur saat didatangi polisi lantaran ketakukan dan panik. Mobilnya tidak mengantongi surat lengkap.
”Saya mampu buat beli mobil itu (Beli mobil bodong). Mobil itu saya belu sebelum usaha pisang,” katanya.
Tersangka membeli mobil tersebut, sudah hampir satu setengah tahun.
Penjual pisang ini mengaku menyesal akibat ulahnya tersebut. Sambil tersedu-sedu ia meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Dari kejadian itu telah memakan dua korban. Keduannya mengalami luka. Satu korban atas nama Nor Kholis, 50 mengalami patah kaki bagian kiri. (*/him)
Editor : Ali Mustofa