Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pernyataan Kontroversial Selebgram Mimi Peri Terkait Anak di Bawah Umur Picu Kecaman Luas dan Ancaman Pidana

Ghina Nailal Husna • Senin, 9 Maret 2026 | 16:08 WIB

Pernyataan kontroversial  Mimi Peri (@mimi.peri)
Pernyataan kontroversial Mimi Peri (@mimi.peri)

RADAR KUDUS – Jagat media sosial tengah digemparkan oleh pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut selebgram Mimi Peri.

Unggahan kontennya mendadak viral dan menuai kemarahan hebat dari publik setelah ia melontarkan pengakuan mengejutkan mengenai caranya menghindari penularan virus HIV.

Dalam potongan video yang beredar, Mimi Peri mengklaim menjadikan anak-anak di kampung halamannya sebagai objek pelampiasan seksual dengan alasan keamanan kesehatan pribadinya.

Pernyataan tersebut dinilai netizen tidak hanya sangat tidak etis dan tidak pantas, tetapi juga secara terang-terangan menjurus pada pengakuan tindakan eksploitasi serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi kegaduhan ini, sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut memiliki implikasi hukum yang sangat serius.

Meskipun nantinya diklaim sebagai sekadar candaan atau konten belaka demi popularitas, pengakuan di ruang publik mengenai aktivitas seksual yang melibatkan anak bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.

Negara memberikan perlindungan mutlak terhadap keamanan fisik dan mental anak-anak melalui payung hukum yang ketat.

Jika terbukti ada tindakan nyata yang mendasari ucapan tersebut, Mimi Peri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pakar hukum mengingatkan bahwa pengakuan publik bisa menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Gelombang kecaman terus mengalir di berbagai platform media sosial. Masyarakat mendesak agar Kepolisian RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pernyataan tersebut merupakan fakta yang terjadi di lapangan atau hanya bualan konten kreator yang kehilangan arah.

"Publik figur memiliki pengaruh besar. Menjadikan isu sensitif seperti perlindungan anak sebagai bahan konten atau candaan adalah bentuk penyalahgunaan pengaruh yang sangat berbahaya," tulis salah satu netizen dalam petisi daring yang mulai tersebar.

Selain aspek pidana, publik juga menyoroti dampak psikologis yang luar biasa bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggal Mimi Peri.

Pernyataan tersebut dikhawatirkan menciptakan stigma negatif dan trauma bagi anak-anak maupun remaja di wilayah tersebut jika identitas mereka terseret dalam polemik ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para konten kreator dan influencer agar lebih bijak dalam berucap dan memproduksi konten.

Popularitas tidak seharusnya diraih dengan cara menabrak norma susila, etika, apalagi hukum perlindungan anak yang bersifat sangat mendasar.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Mimi Peri terkait motif dan kebenaran di balik pernyataan kontroversial tersebut.

Masyarakat menuntut adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (*)

Editor : Ali Mustofa
#kontroversial #mimi peri #Selebgram