JAKARTA — Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan sesama jenis.
Laporan tersebut resmi tercatat pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi sejumlah pelapor.
Dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, kuasa hukum pelapor menyebut laporan diajukan terkait dugaan tindakan yang dikaitkan dengan inisial RO.
Berdasarkan keterangan tim pelapor, dugaan peristiwa tersebut disebut melibatkan lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyatakan terdapat sekitar dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban.
Pelapor juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Baca Juga: JKT48 REVOICE Bawakan Lagu "Seesaw Game Penuh Air Mata" dengan Sentuhan Keroncong dan Bahasa Jawa
Dalam dokumen laporan, nama Ruben Samuel Onsu tercantum sebagai salah satu pihak terlapor bersama Anjesta Sugianto.
Sebagian keterangan yang beredar menyebut dugaan peristiwa berkaitan dengan kejadian pada 8 Oktober 2026 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, sebagian keterangan tim kuasa hukum pelapor juga mengaitkan laporan itu dengan peristiwa yang disebut terjadi sekitar tahun 2024.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut disebut mencakup foto, video, percakapan, serta dua flashdisk.
Baca Juga: Pengunduran diri Raline Shah dari Stafsus Komdigi, Ini Alasannya
Pihak pelapor berharap polisi dapat memeriksa keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan yang dilaporkan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan analisis bukti digital.
Pelapor disebut berasal dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kemasyarakatan yang didampingi tim kuasa hukum.
Mereka menyatakan laporan baru diajukan pada Oktober 2026 karena pihak yang mengaku sebagai korban baru menyadari dugaan pelecehan seksual yang dialaminya setelah waktu berlalu.
Keterangan tersebut masih merupakan versi pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari bahan yang diperiksa penyidik.
Baca Juga: Ruben Onsu Lapor ke Polda Metro Jaya Soal Pencemaran Nama Baik-Fitnah, Bukti Diserahkan
Belum ada keterangan resmi mengenai tanggapan Ruben Onsu maupun Anjesta Sugianto atas laporan tersebut.
Pihak kepolisian juga belum mengumumkan status penyelidikan atau penetapan tersangka.
Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya. Proses hukum selanjutnya diperkirakan mencakup analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait.
Publik diharapkan menunggu hasil proses hukum dan tidak menyimpulkan status seseorang sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum. (*)
Editor : Ali Mustofa