JAKARTA – Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan video panggilan video (video call) dirinya bersama seorang pria yang tersebar di media sosial.
Dalam proses pelaporan, Ruben turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Bukti tersebut berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram yang diduga berkaitan dengan penyebaran video itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan Ruben direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi masih mendalami materi laporan yang disampaikan.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menjelaskan, Ruben membuat laporan pada Minggu (11/10/2026). Pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram.
“Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram,” ujar Onkoseno.
Onkoseno menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Namun, hingga kini, polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan yang menjadi pokok perkara.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti yang diserahkan Ruben sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Editor : Mahendra Aditya