Jennifer Coppen Klarifikasi dalam Dugaan Penipuan Emas, Tegaskan Perannya Sebatas Jadi BA

Anita Fitriani • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:40 WIB
Jennifer Coppen
Jennifer Coppen

JAKARTA — Nama Jennifer Coppen kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan dugaan kerugian mencapai Rp25 miliar dari 85 korban.

Menanggapi hal itu, Jennifer Coppen membuka suara dan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai brand ambassador.

Ia menolak dikaitkan dengan pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana, transaksi pelanggan, maupun proses pengambilan keputusan operasional.

Baca Juga: Syahrini Dikaitkan dengan Jam Tangan Hermès Rp1,7 Miliar, Desainnya Mirip Gembok

Nama Jennifer Coppen mulai disebut setelah kuasa hukum para korban menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry.

Dalam laporan tersebut, sejumlah figur publik juga disebut karena diduga muncul dalam materi promosi perusahaan.

Kuasa hukum korban menyebut kehadiran influencer sebagai salah satu faktor yang membuat sejumlah klien tertarik menanamkan dananya.

Hingga laporan terakhir, sedikitnya 85 orang diduga mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Rebecca Klopper Datang ke Bareskrim Polri, Fokus Konsultasi Persoalan UU ITE

Kasus ini dilaporkan dengan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan korporasi.

Penanganan perkara tersebut kini berada dalam proses hukum di Bareskrim Polri.

Melalui klarifikasi yang dirilis pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Jennifer Coppen menegaskan bahwa posisinya dalam perusahaan tersebut sebatas brand ambassador.

Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun keputusan operasional perusahaan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Horor, Ghost in the Cell Angkat Pentingnya Solidaritas

Jennifer juga membantah menerima komisi dari penjualan dalam kasus tersebut. Menurutnya, perannya lebih kepada promosi brand, bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan.

Ia menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum, memberi penilaian kepada pihak mana pun, atau menyimpulkan sesuatu yang belum diputuskan oleh aparat berwenang.

Jennifer menyatakan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum sesuai kewenangannya.

Jennifer Coppen mengaku telah mengakhiri kerja sama dengan brand investasi emas tersebut sejak 19 Juni 2026.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Raim Laode - IQRO' | Bantu Aku Berjalan Menuju Cahaya

Keputusan itu, menurutnya, diambil setelah ia menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan.

Dalam pernyataannya, Jennifer menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, kasus yang menyeret PT Divine Gold Jewelry masih terus dikaji oleh aparat. 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian publik dalam mengikuti promosi investasi, khususnya yang melibatkan figur publik.

Bagi Jennifer Coppen, sorotan tersebut menuntut klarifikasi yang jelas agar posisinya tidak disalahpahami, sementara proses hukum terhadap dugaan penipuan emas Rp25 miliar masih menunggu perkembangan resmi dari Bareskrim Polri. (*) 

Editor : Mahendra Aditya
berita entertainment Jennifer Coppen penipuan