JAKARTA — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan YouTuber Muhammad Jannah atau yang lebih dikenal dengan nama Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah Komnas PA mengumpulkan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan adanya ajakan kepada anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam sebuah siaran langsung.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjerat Bigmo dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan eksploitasi anak.
Baca Juga: Tania Lei Ungkap Kanker Kembali Kambuh, Sikap Sang Suami Bikin Hatinya Tersentuh
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk respons serius atas konten yang dinilai melanggar hak-hak anak.
Ia menyebut bahwa pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah pidana.
Komnas PA menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak, di mana anak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa memperhatikan dampak psikologis dan kesehatan jangka panjang.
Baca Juga: Setelah Sempat Gugat Cerai, Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Rujuk
Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci bahwa laporan ini mencakup pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta KUHP.
Bigmo terancam hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah. Selain itu, Komnas PA juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti aspek regulasi konten digital yang melibatkan anak.
Kasus ini sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan oleh masyarakat melalui aduan dumas ke Polda Metro Jaya pada akhir Juli 2026.
Baca Juga: Adhisty Zara Bagikan Momen Haru Persalinan, Perkenalkan Putra Pertama Benjiro
Namun, langkah Komnas PA kali ini dianggap lebih tegas karena membawa bukti video yang lebih lengkap dan melibatkan lembaga perlindungan anak secara resmi.
Bigmo sendiri dikabarkan telah diperiksa oleh polisi terkait kasus ini dan diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus Bigmo menjadi peringatan keras bagi para kreator konten dan influencer di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam melibatkan anak di bawah umur dalam konten mereka, terutama yang berkaitan dengan produk berbahaya seperti vape.
Baca Juga: Syahrini Kembali Mengguncang Panggung: Momen Comeback di Pesta Pora 2026
Komnas PA berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap eksploitasi anak di dunia digital.
Masyarakat juga didorong untuk lebih kritis dan melaporkan konten-konten yang dinilai melanggar hak anak agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Editor : Mahendra Aditya